Aktifitas Tambang Sambati Mulai Menyebar, Nasa : APH Seolah Tidak Lagi Mempan 

Erapena.com- Aktifitas Penambangan emas ilegal dengan alat berat tampaknya mulai menyebar di beberapa titik, yang berada di wilayah Sambati Kecamatan Dulupi, kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Dari penelusuran dilapangan, Kamis 29 Mei 2025, terlihat ada belasan alat excavator berada di lokasi.

Mirisnya, aktivitas penambangan emas ilegal ini diduga tidak tersentuh hukum hingga saat ini.

Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah.

Aktivis Boalemo Nanang Syawal menyoroti hal tersebut, dirinya menyatakan, aparat penegak Hukum (APH) yang ada di daerah sudah tidak bisa lagi diharapkan untuk memberanguskan aktivitas tembang tersebut.

“Sudah sepantasnya aparat penegak hukum tingkat pusat yang harus turun ke daerah,” tegas Nanang.

Mengapa demikian, lanjut Nanang, APH yang berada di daerah seolah tidak lagi mempan untuk menertibkan tambang emas ilegal.

“Kenyataannya sampai saat ini masih ada alat berat di tambang Sambati. Untuk itu Saya minta kepada personil dari Mabes Polri yang turun tangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *