Erapena.com- Kejaksaan Negeri Boalemo kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Mei sampai dengan Agustus tahun 2025, dihalaman kantor kejaksaan Kamis 11 September 2025.
Kepala kejaksaan Negeri Boalemo melalui kepala Seksi Pidana Umum Sofyan Rauf mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejari berdasarkan putusan pengadilan dan kejaksaan.
“Kegiatan pemusnahan ini sudah yang ke dua kali kita laksanakan pada tahun ini,” katanya.
Dijelaskan Sofyan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri beberapa perkara diantaranya, Tindak Pidana narkotika, tindak pidana perlindungan konsumen, perlindungan anak serta perkara minyak dan gas bumi.
“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu-sabu beserta alat pakainya, minyak goreng ilegal, pakaian, dan senjata tajam,” jelasnya.













