Erapena.com- Polres Boalemo kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Senin 1 Juni 2026.
Penertiban ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd., bersama Kasat Samapta IPTU Aryanto Mahmud, Kasat Intelkam IPTU Maman M. Datau, Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiaydemak, S.H., M.H., Kapolsek Dulupi IPDA Geraldo Wetebossi, serta personel gabungan Polres Boalemo.
Dalam operasi yang dilakukan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI tersebut, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan maupun alat berat excavator yang biasa digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan.
Barang-barang yang diamankan di antaranya mesin dompeng, pipa paralon, genset listrik, karpet material, selang spiral, dan mesin penghisap air (alkon).
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Boalemo dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan serta mencegah maraknya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak kerusakan akibat aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk mencegah pencemaran sungai dan lahan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Adapun Polres Boalemo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah hukum Kabupaten Boalemo guna menjaga keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan lingkungan hidup. (**)













