Erapena.com, Boalemo- Polemik tata kelola aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo kembali menjadi sorotan.
Satu unit mobil dinas baru yang semula dianggarkan sebagai kendaraan operasional Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo kini justru digunakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui mekanisme pinjam pakai.
Di balik pengalihan tersebut, muncul fakta yang memantik tanda tanya publik. Kepala Bagian Umum Setda Boalemo, Syafrudin Saidi, mengakui bahwa kendaraan itu bahkan belum sepenuhnya tercatat sebagai aset daerah karena proses administrasinya belum rampung.
“Jadi kalau sudah ada BPKB, kita akan serahkan ke aset semua administrasinya. Untuk statusnya juga sekarang masih pinjam pakai,” ujar Syafrudin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan Pemkab Boalemo dalam menyerahkan kendaraan tersebut kepada Kejati, sementara status pencatatannya sebagai barang milik daerah masih dalam proses.
Syafrudin juga mengungkapkan bahwa mobil tersebut pada awalnya memang dipersiapkan sebagai kendaraan dinas Sekda Boalemo. Namun rencana itu berubah setelah pengadaan mobil menuai kritik luas di media sosial.
Di saat bersamaan, Kejati Gorontalo mengajukan permohonan pinjam pakai.
“Jadi kita baru ancang-ancang mobil itu untuk Sekda, tapi sudah viral kan. Masih baru Sekda sudah minta mobil, apalah. Sehingga kebetulan Kejati meminjam ya kita lakukan,” katanya.
Pengakuan tersebut memunculkan kesan bahwa perubahan peruntukan kendaraan dilakukan secara situasional setelah muncul tekanan publik, bukan sebagai bagian dari perencanaan pengelolaan aset yang telah disusun sebelumnya.
Sorotan semakin menguat ketika awak media meminta salinan dokumen perjanjian pinjam pakai sebagai dasar hukum penggunaan kendaraan oleh Kejati Gorontalo.
Namun, dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari prinsip keterbukaan informasi itu belum dapat diperlihatkan.
“Jadi dokumen saya tanya dulu ke bagian Staf Sekda,” jawab Syafrudin singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Boalemo belum menunjukkan dokumen perjanjian pinjam pakai maupun menjelaskan secara rinci mekanisme administrasi yang mendasari pengalihan kendaraan tersebut. Isu mengenai kemungkinan hibah kendaraan kepada Kejati juga belum memperoleh penjelasan resmi.
Mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, setiap pemanfaatan maupun perpindahan penggunaan aset pemerintah harus dilengkapi dokumen administrasi yang sah, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, publik kini menunggu langkah transparan dari Pemkab Boalemo untuk membuka seluruh dokumen legalitas terkait pengalihan mobil dinas tersebut.
Keterbukaan dinilai penting agar polemik ini tidak semakin memperkuat dugaan adanya tata kelola aset yang dilakukan secara serampangan dan tanpa perencanaan yang akuntabel.













