Erapena.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdis) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Boalemo Tahun Anggaran 2020–2022.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Boalemo, Dedy Karto Ansiga saat menerima massa aksi yang menggelar aksi demonstrasi jilid 4 terkait perkembangan penanganan perkara dugaan Perdis fiktif DPRD Boalemo.
Dedy menegaskan bahwa penyidik tidak main-main dalam menangani kasus yang telah menyita perhatian publik.
“Kalau saya tidak serius persoalan Perdis, tidak mungkin saya naikkan ke penyidikan. Waktu saya datang ke sini, saya langsung naikkan ke tahap penyidikan karena saya serius,” tegasnya.
Dedy mengungkapkan bahwa perkara ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi dengan jumlah saksi yang mendekati 200 orang.
“Perdis itu hampir 200 saksinya dan sekarang sudah separuh jalan. Kami harapkan semua saksi diperiksa, setelah itu baru anggota-anggota,” jelasnya.
Menanggapi desakan massa aksi agar segera menetapkan tersangka, Dedy meminta publik bersabar dan memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur hukum.
“Kalau ada desakan segera tetapkan tersangka, mohon maaf, kami masih pemeriksaan saksi. Kalau kita lewatkan 50 saksi ini, mereka juga terima uang. Ini uang rakyat, tidak boleh dianggap enteng,” ucapnya.
Dedy menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara intens setiap minggu.
“Dalam seminggu, paling tinggi kami memeriksa enam sampai tujuh saksi. Penyidikan sudah mencapai 50 sampai 60 persen,” ungkapnya.
Dedy juga menyebut bahwa aksi demonstrasi akan menjadi perhatian pimpinan untuk mendorong percepatan penuntasan perkara.
Demo Jilid 4: Sahril Desak Penetapan Tersangka
Pada Kamis, 27 November 2025, puluhan massa aksi dari kelompok aktivis antikorupsi kembali menggelar Demo Jilid 4 di depan Kantor Kejari Boalemo. Mereka menyuarakan kekecewaan sekaligus mendesak Kejaksaan segera menuntaskan kasus Perdis fiktif yang dinilai sudah terlalu lama berproses.
Koordinator lapangan, Sahril Tialo, dalam orasinya menilai penanganan kasus ini berlarut-larut meskipun sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami datang untuk menagih komitmen penegakan hukum. Kasus ini sudah terlalu lama. Jika Kejaksaan serius, seharusnya sudah ada penetapan tersangka,” teriak Sahril.
Menurutnya, publik berhak mendapat kepastian hukum atas dugaan penyimpangan anggaran yang diduga kuat merugikan keuangan daerah.













