Erapena.com, Boalemo– Dugaan keterkaitan antara kasus malaria dengan aktivitas pertambangan ilegal mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo, yang digelar pada 9 Februari 2026.
Dalam rapat yang membahas keluhan pelayanan kesehatan di sejumlah fasilitas medis tersebut, salah satu peserta menyampaikan bahwa keberadaan pertambangan rakyat diduga menjadi faktor pemicu munculnya penyakit malaria di wilayah itu.
“Penyebabnya karena ada pertambangan rakyat,” ujar peserta rapat dalam forum tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dinilai berpotensi menimbulkan genangan air di bekas galian tambang.
Kondisi ini dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Anopheles, yang dikenal sebagai vektor penyebab malaria.
Sebagaimana diketahui, malaria merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Plasmodium dan ditularkan melalui gigitan nyamuk.
Dalam kondisi berat, penyakit ini dapat menyebabkan demam tinggi, penurunan kesadaran, hingga komplikasi serius apabila tidak segera ditangani secara medis.
RDP tersebut mendorong adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan tersebut, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus malaria di Kabupaten Boalemo. (**)













