Erapena.com- Persoalan dugaan bermasalahnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kembali dikeluhkan warga.
Setelah bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian, masyarakat kini meminta sertifikat tanah mereka yang diserahkan dalam program tersebut segera dikembalikan.
Keluhan itu disampaikan oleh Katemi warga dusun Abadi Dua, Desa Harapan, kecamatan Wonosari, Boalemo kepada awak media pada Kamis 21 Mei 2026.
Katemi mengaku telah menyerahkan sertifikat asli sejak beberapa tahun lalu untuk kepentingan pengurusan balik nama tanah melalui program PTSL. Namun hingga kini, proses yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Katemi mengatakan, sudah lima tahun menunggu tanpa adanya kejelasan terkait dokumen tanah miliknya.
Maka dari itu Katemi Meminta pemerintah maupun pihak terkait dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengembalikan sertifikat warga.
“Saya minta kepada BPN Boalemo agar segera sertifikat kami dikembalikan, kalau bisa sekalian dengan uangnya. Kepastiannya tidak ada, sudah lima tahun kami menunggu,” harapnya.
Katemi menjelaskan, awalnya sertifikat miliknya dijemput langsung oleh kepala dusun setelah adanya penyampaian terkait pengurusan balik nama tanah melalui program PTSL.
“Sertifikat saya ada lima. Waktu itu disampaikan ada pengurusan balik nama, jadi saya serahkan semua sertifikat asli,” katanya.
Katemi menambahkan, tidak hanya menyerahkan dokumen, dirinya juga dimintai sejumlah uang untuk biaya pengurusan.
“Saya dimintai uang Rp600 ribu, Karena ada lima sertifikat, jadi total yang saya kasih Rp3 juta,” ungkapnya.
Katemi mengaku, hingga kini belum ada perkembangan terkait proses pengurusan tersebut. Sertifikat asli yang diserahkan juga belum dikembalikan, sementara pihak yang dulu menjanjikan penyelesaian dinilai tidak pernah memberikan kepastian.
Selain itu, Katemi juga menyebut persoalan itu bukan hanya dialaminya sendiri, sejumlah warga lain juga ikut menyerahkan sertifikat mereka dalam program yang sama.
“Bukan cuma saya. Ada juga warga lain yang menyerahkan sertifikat, sekitar tujuh sertifikat,” tambahnya.
Katemi merasa khawatir jika dokumen tersebut hilang atau disalahgunakan.
Dirinya berharap, pemerintah daerah, pihak Desa, maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia meminta ada langkah konkret agar sertifikat yang telah lama diserahkan bisa segera dikembalikan kepada pemiliknya.
“Harapan kami masyarakat, program PTSL yang diduga gagal ini, sertifikat kami yang asli bisa dikembalikan,” pungkasnya.
Diketahui, persoalan dugaan bermasalahnya program PTSL di wilayah Kecamatan Wonosari sebelumnya juga telah menjadi perhatian warga.
Bahkan sejumlah masyarakat dikabarkan telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum yaitu kejaksaan Negeri Boalemo untuk meminta kejelasan dan penyelesaian atas dokumen tanah yang hingga kini belum diterima kembali oleh pemiliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boalemo untuk meminta konfirmasi. Namun, Kepala Kantor BPN Boalemo diketahui sedang cuti.













