Dalih BPKB Belum Terbit, Dokumen Pinjam Pakai Mobil Dinas ke Kejati Masih Misterius

Ilustrasi

Erapena.com- Polemik peminjaman satu unit mobil dinas baru milik Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini dasar administrasi peminjaman kendaraan tersebut belum dijelaskan secara utuh kepada publik.

Kepala Bagian Umum Setda Boalemo, Syafrudin Saidi, mengatakan kendaraan tersebut masih menunggu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari dealer sehingga administrasinya belum diserahkan kepada pengelola aset daerah.

“Jadi kalau sudah ada BPKB, kita akan serahkan ke aset semua administrasinya. Untuk statusnya juga sekarang masih pinjam pakai,” kata Syafrudin, Kamis (2/7/2026).

Safrudin mengatakan, mobil tersebut awalnya dipersiapkan sebagai kendaraan operasional Sekretaris Daerah Boalemo. Namun rencana itu berubah setelah muncul sorotan publik di media sosial terkait pengadaan mobil baru untuk Sekda. Pada saat yang sama, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengajukan permohonan peminjaman kendaraan.

“Jadi kita baru ancang-ancang mobil itu untuk Sekda, tapi sudah viral kan. Masih baru Sekda sudah minta mobil, apalah. Sehingga kebetulan Kejati meminjam ya kita lakukan,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perubahan peruntukan kendaraan, mengingat mobil yang semula dipersiapkan untuk kebutuhan pemerintah daerah justru digunakan pihak lain sebelum seluruh administrasi aset dinyatakan rampung.

Sorotan semakin menguat ketika dimintai dokumen pinjam pakai yang menjadi dasar penggunaan kendaraan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Namun, Syafrudin mengaku belum dapat memperlihatkan dokumen tersebut.

“Jadi dokumen saya tanya dulu ke bagian staf Sekda,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syafrudin juga belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pinjam pakai maupun proses hibah kendaraan yang disebut masih menunggu terbitnya BPKB.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu kejelasan mengenai dasar hukum peminjaman mobil dinas tersebut, keberadaan dokumen pinjam pakai, serta tahapan hibah yang disebut sedang diproses. Transparansi dinilai menjadi hal penting agar polemik ini tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *