Di Mana Ujung Kasus Perdis Fiktif DPRD Boalemo?

Erapena.com-Sudah hampir setahun bergulir di meja penyidik, namun ujung kasus dugaan perdis fiktif DPRD Boalemo masih belum terlihat.

Di tengah serangkaian pemeriksaan saksi dan janji penuntasan dari aparat penegak hukum, masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah kasus ini benar-benar akan dibawa hingga ke pengadilan, atau justru perlahan menghilang ditelan waktu?

Pola pengalihan seperti inilah yang kini tampak nyata membayangi penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdis) fiktif di DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.

Modus yang digunakan konon sangat klasik namun masif memanipulasi dokumen perjalanan dinas, menggunakan kuitansi hotel fiktif, hingga me-mark up manifes penerbangan.

Ironisnya, dugaan korupsi uang rakyat ini justru terjadi di rentang tahun 2020 hingga 2022. Itu adalah periode kelam di mana rakyat Boalemo sedang terseok-seok bertahan hidup akibat hantaman pandemi Covid-19.

Di saat warga cemas memikirkan esok hari bisa makan atau tidak, oknum wakil rakyat diduga kuat justru sibuk memalsukan stempel hotel demi mempertebal kantong pribadi. Ini bukan sekadar korupsi anggaran, ini adalah pengkhianatan kemanusiaan yang nyata.

Publik sempat menaruh harapan besar ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melakukan penggeledahan maraton di sejumlah hotel di Sulawesi Utara, Gorontalo, Bandung, hingga Yogyakarta. Kita ingat betul bagaimana ruang kantor DPRD Boalemo ikut diobok-obok demi mencari bukti.

Katanya, puluhan saksi sudah diperiksa. Mulai dari staf sekretariat, mantan Sekwan, pihak hotel, hingga beberapa mantan anggota legislatif (aleg). Bahkan, Tim Satgas Kejaksaan Agung sempat turun tangan untuk mengawal kasus ini.

Secara logika hukum, dengan panggung sekolektif itu dan alat bukti yang diklaim sudah di tangan, perkara ini seharusnya sudah benderang. Namun, apa hasil konkretnya hari ini? Mengapa penetapan aktor intelektualnya terkesan jalan di tempat?. Apakah kasus ini sengaja dibiarkan mendingin di dalam laci, dengan harapan publik akan bosan lalu melupakannya?.

Setiap kali publik mempertanyakan kelanjutan kasus ini, alasan yang muncul selalu berputar di ranah prosedural dinding tebal regulasi izin pemanggilan pejabat publik atau anggota dewan aktif.

Kita harus mengingatkan Kejari Boalemo pada asas hukum paling sakral Equality before the law semua orang sama di mata hukum.

Jika alasan birokrasi terus dijadikan tameng untuk menunda keadilan, maka wajar jika publik mencium aroma tebang pilih. Kejaksaan jangan sampai terjebak dalam opini bahwa mereka hanya berani menyentuh level administratif atau lingkaran luar (staf dan Sekwan), sementara aktor-aktor utama yang menikmati aliran dana tetap melenggang bebas.

Beredar spekulasi bahwa kasus ini diwarnai isu pengembalian kerugian negara untuk menutup Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kasus lain. Perlu ditegaskan, berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara sama sekali tidak menghapuskan pidana pelaku. Ia hanya menjadi faktor yang meringankan di persidangan, bukan “tiket gratis” untuk lolos dari jerat hukum.

Kasus perdis fiktif DPRD Boalemo ini adalah ujian moral terbesar sekaligus pembuktian bagi Kejari Boalemo. Apakah institusi Adhyaksa di Boalemo ini benar-benar berdiri sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, atau justru kalah oleh kekuatan politik lokal?

Masyarakat Boalemo tidak butuh deretan statistik jumlah saksi yang diperiksa jika pada akhirnya berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau digantung tanpa kepastian. Anggaran daerah yang bersumber dari keringat pajak rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *