Erapena.com, BOALEMO- Kasus kekerasan fisik, persetubuhan, dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial RI (13) di Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial RP (19) kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, SH., MH., memaparkan secara rinci kronologi peristiwa dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/02/2026).
Dijelaskan, IPTU Nurwahid Kiay Demak, SH., MH., peristiwa tragis tersebut bermula pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Tersangka membawa korban keluar rumah setelah istrinya marah melihat tersangka memegang pipi korban.
Menurut IPTU Nurwahid, tersangka menggunakan modus memberi uang kepada korban untuk membeli jajanan dan minuman di warung.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan warga maupun istrinya, mulai dari bawah pohon mangga hingga ke area bawah jembatan.
“Sekitar pukul 23.50 WITA, tersangka membawa korban ke area perkebunan dan melakukan perbuatannya. Tragedi memuncak pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan hutan mangrove Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai. Saat korban menolak dan mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya, tersangka panik,” ungkapnya.
Karena takut perbuatannya terbongkar, tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik menggunakan kayu hingga korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka menyeret jasad korban ke perahu di pinggir muara. Ia (pelaku) mendayung perahu sekitar 20 menit ke arah laut dan membuang jasad korban bersama pakaian yang telah diikat dengan batu.
Tersangka kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 02.24 WITA dan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban saat ditanya istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 dan Pasal 415 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.













