Erapena.com- Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Boalemo terkait dugaan peminjaman mobil dinas Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo tanpa dokumen resmi.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik, menyusul munculnya dugaan potensi benturan kepentingan dalam praktik pemanfaatan aset daerah.
Koordinator AMPD, Nasa, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyangkut aspek etika pemerintahan serta potensi konflik kepentingan.
“Ini bukan sekadar pinjam pakai kendaraan. Ada potensi konflik kepentingan yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujarnya.
AMPD menyoroti bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi publik terhadap independensi penegakan hukum, meskipun belum tentu mengandung pelanggaran hukum.
Sebagai dasar argumentasi, AMPD merujuk pada prinsip pencegahan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah juga mensyaratkan setiap pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme dan dokumen resmi yang sah.
AMPD menegaskan pihaknya meminta agar jika peminjaman kendaraan tersebut memang memiliki dasar hukum, maka dokumen tersebut harus dibuka kepada publik. Sebaliknya, jika tidak terdapat dasar administrasi yang jelas, maka perlu ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Dalam surat permohonan RDP yang akan diajukan ke DPRD Boalemo, AMPD meminta agar forum tersebut menghadirkan Bupati Boalemo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi terbuka.
AMPD menilai DPRD Kabupaten Boalemo memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga berkewajiban memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.
AMPD menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan tidak ada praktik yang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap tata kelola pemerintahan maupun independensi lembaga penegak hukum.
“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.













