Erapena.com- Pemerintah Kabupaten Boalemo resmi memperketat aturan pelaksanaan hajatan dan hiburan kemasyarakatan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/WABUP/18/VI/2026 yang diterbitkan Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali.
Surat edaran yang mulai berlaku sejak 19 Juni 2026 itu diterbitkan sebagai upaya menjaga moralitas, ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang melibatkan keramaian.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan hajatan dan hiburan masyarakat, seperti pesta pernikahan, khitanan, syukuran, maupun kegiatan sejenis lainnya yang digelar di wilayah Kabupaten Boalemo.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah menegaskan sejumlah larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara kegiatan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan mengundang penyanyi yang berpakaian tidak sopan atau mengenakan busana terbuka saat tampil di panggung hiburan.
Selain itu, penyelenggara juga dilarang menghadirkan penyanyi pria yang berpakaian atau berdandan menyerupai wanita (crossdresser).
Tak hanya mengatur soal penampilan pengisi acara, surat edaran tersebut juga mewajibkan seluruh kegiatan hiburan dilaksanakan sesuai jadwal dan batas waktu yang tercantum dalam surat izin.
Penyelenggara juga diminta bertanggung jawab penuh terhadap keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung, termasuk menjaga kebersihan lingkungan dan fasilitas publik di sekitar lokasi acara.
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang menyelenggarakan kegiatan hiburan masyarakat.
“Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman bersama dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, akan langsung ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Penerbitan surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, Wakil Bupati juga menginstruksikan Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satpol PP, para camat, serta seluruh kepala desa di Kabupaten Boalemo agar segera melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan penyelenggaraan hajatan dan hiburan yang lebih tertib, aman, serta selaras dengan norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat Boalemo.













