Erapena.com- Polemik penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) terhadap seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo semakin mengemuka setelah muncul perbedaan keterangan antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Boalemo, Prof. Nurdin Baderan, mengaku telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru dengan BPJS Ketenagakerjaan sekitar dua pekan lalu.
Menurut Nurdin penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
“Saya sudah tanda tangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan sekitar dua minggu lalu,” kata Nurdin Baderan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa, Sri Muliana, menyebut perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu telah berakhir sejak Mei 2026 karena PKS antara Pemkab Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi berlaku untuk kelompok tersebut.
Akibatnya, klaim JKM yang diajukan keluarga seorang guru PPPK Paruh Waktu yang meninggal dunia pada 1 Juni 2026 tidak dapat diproses.
“Karena PKS atau MoU berakhir pada bulan Mei dan iurannya sudah tidak dibayarkan lagi, maka peserta tidak berhak mendapatkan jaminan kematian,” ujar Sri Muliana.
Kasus ini menjadi sorotan karena guru tersebut tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022 dengan iuran yang selama ini dibayarkan melalui APBD Kabupaten Boalemo.
Lebih lanjut, Sri Muliana menjelaskan bahwa PKS yang baru ditandatangani Pemkab Boalemo memang ada, namun tidak mencakup PPPK Paruh Waktu.
“Yang diperpanjang itu perangkat desa dan BPD, bukan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Di sisi lain, Sekda Nurdin mengaku belum memperoleh laporan lengkap terkait penolakan klaim tersebut dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Adapun Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kepastian perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu yang selama bertahun-tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.











