Diduga Akibat MOU Berakhir, Klaim JKM Guru PPPK di Mananggu Tak Bisa Diproses

Erapena.com- Penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) terhadap seorang guru berstatus ASN PPPK paruh waktu di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, memunculkan sorotan terhadap keberlanjutan perlindungan sosial bagi pegawai pemerintah daerah.

Guru tersebut diketahui meninggal dunia pada 1 Juni 2026. Namun, klaim santunan kematian yang diajukan ahli waris tidak dapat diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan karena status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, almarhumah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022. Selama menjadi peserta, iuran kepesertaan disebut rutin dipotong dari gaji setiap bulan melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah daerah.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta tersebut masuk dalam kategori Penerima Upah (PU), sehingga keberlangsungan kepesertaan bergantung pada pembayaran iuran oleh pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Boalemo.

“Selamat sore, info terkait pengecekan statusnya almarhumah, saya sudah dapat info dari kantor BPJS ketenagakerjaan Marisa bahwa untuk jaminan almarhumah sudah tidak tercover karena perjanjian kerjasama pihak Pemda Boalemo dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah berakhir di bulan Mei kemarin, ” beber Riko Warembengan selaku penanggung jawab Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Boalemo, Kamis 11 Juni 2026.

Masalah muncul setelah nota kesepahaman (MOU) antara Pemda Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan berakhir pada Mei 2026. Sejak saat itu, pembayaran iuran tidak lagi dilakukan sehingga status kepesertaan peserta menjadi nonaktif.

Kondisi tersebut membuat klaim Jaminan Kematian yang diajukan ahli waris tidak dapat diproses meskipun peserta sebelumnya tercatat aktif selama bertahun-tahun.

Kasus ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan perlindungan sosial bagi ASN PPPK yang masih aktif bekerja.

Berdasarkan penelusuran, pembayaran iuran terakhir yang dilakukan oleh Pemda Boalemo tercatat pada April 2026.

Sementara almarhumah meninggal dunia pada 1 Juni 2026, hanya berselang beberapa minggu setelah berakhirnya kerja sama antara kedua pihak.

Rentang waktu yang sangat dekat antara penghentian iuran dan peristiwa kematian menjadi perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, peserta telah memenuhi kewajiban kepesertaan selama bertahun-tahun, sementara keputusan terkait perpanjangan kerja sama sepenuhnya berada di luar kendali peserta.

Selain itu, hingga kini belum diketahui apakah peserta maupun pegawai lainnya pernah memperoleh pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya kerja sama tersebut, termasuk mekanisme atau opsi untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar perlindungan jaminan sosial tetap berjalan.

Ketiadaan informasi tersebut dinilai berpotensi merugikan peserta karena status perlindungan dapat terputus tanpa diketahui oleh yang bersangkutan.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai penghentian perlindungan sosial akibat persoalan administratif seperti berakhirnya MOU seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Terlebih, ASN PPPK yang menjadi peserta tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan kerja sama maupun pembayaran iuran yang dilakukan melalui instansi tempat mereka bekerja.

Akibat penolakan klaim tersebut, ahli waris kehilangan kesempatan memperoleh santunan kematian yang seharusnya dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Boalemo belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan bagi ASN PPPK pasca berakhirnya MOU, maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *