Oleh: Fahrul Wahidji
(Aktivis Mahasiswa Gorontalo)
Opini– Belakangan ini, ruang publik Gorontalo kembali memanas oleh perdebatan klasik yang tak kunjung usai: Pertambangan Rakyat versus Pertambangan Ilegal. Di satu sisi, kita disuguhkan pada narasi penegakan hukum dan rentetan tragedi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa saudara-saudara kita di dalam lubang galian. Di sisi lain, ada jeritan lambung yang harus diisi; ada ribuan isi dompet rakyat kecil di Bone Bolango yang nafas ekonominya bergantung sepenuhnya pada kilauan emas di tanah leluhur mereka.
Sangat ironis ketika wilayah yang kaya akan sumber daya alam ini justru terjebak dalam lingkaran setan. Rakyat dicap “ilegal” dan dihantui kriminalisasi, angka kecelakaan kerja tinggi akibat minimnya standar keselamatan yang resmi, dan di saat yang sama, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bisa gigit jari tanpa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan dari sektor ini.
Mengapa kebuntuan ini terus dipelihara? Jawabannya jelas: Karena Pemda Provinsi Gorontalo dan Pemda Kabupaten Bone Bolango masih setengah hati dan terkesan “mati suri” dalam memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)!
Mengurai Benang Kusut: Mengapa WPR dan IPR Adalah Harga Mati?
Menyebut pertambangan tradisional di Bone Bolango sekadar sebagai “kegiatan ilegal” adalah cara pandang yang malas dan diskriminatif. Rakyat menambang bukan untuk memperkaya korporasi asing, melainkan untuk bertahan hidup di tengah sulitnya lapangan pekerjaan.
Jika Pemda terus membiarkan status “ilegal” ini menggantung tanpa kepastian hukum, maka tiga kerugian besar akan terus menghantui kita:
Nyawa Taruhannya (Minimnya K3): Tanpa IPR, tidak ada pembinaan teknis dari instansi terkait mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tragedi longsor dan kecelakaan tambang yang berulang adalah akibat langsung dari ketiadaan standardisasi yang legal. Melegalkan tambang rakyat berarti menyelamatkan nyawa mereka melalui regulasi keselamatan yang ketat.
Kebocoran PAD yang Fantastis: Jutaan ton material keluar, perputaran uang di perputaran tambang sangat masif, namun daerah tidak mendapatkan apa-apa untuk pembangunan fasilitas publik, jalan, atau sekolah. Ini adalah ironi di atas tanah yang kaya.
Konflik Horizontal yang Terus Membara: Pro-kontra di tengah masyarakat, gesekan antara penambang lokal dan aparat, hingga ancaman penggusuran oleh korporasi besar akan selalu menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Desakan Terbuka untuk Pemda Provinsi dan Kabupaten Bone Bolango
Oleh karena itu, sebagai representasi dari gerakan mahasiswa dan penyambung lidah rakyat, saya menegaskan beberapa poin desakan yang transformatif kepada Pemda Provinsi Gorontalo dan Pemda Kabupaten Bone Bolango:
Pertama, Hentikan Saling Lempar Tanggung Jawab! Urusan pertambangan memang ditarik ke pusat dan provinsi secara administratif, namun Bupati Bone Bolango dan Gubernur Gorontalo punya daya tawar politik (political will) untuk mendesak Kementerian ESDM. Jangan jadikan aturan birokrasi sebagai tameng untuk memaklumi kelambatan.
Kedua, Percepat Penetapan WPR dan Penerbitan IPR! Dokumen usulan WPR yang selama ini terkesan mandek di meja-meja birokrasi harus segera diselesaikan. Pemda harus aktif menjemput bola, melengkapi dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL regional), dan segera menerbitkan IPR agar penambang lokal memiliki payung hukum yang sah.
Ketiga, Transformasi Tambang Rakyat Lewat Koperasi! IPR harus diarahkan berbasis koperasi masyarakat lokal. Dengan wadah koperasi, pengelolaan lingkungan hidup bisa dikontrol (tanpa merkuri), aspek keselamatan kerja bisa diawasi, dan retribusi atau pajak bisa dipungut secara resmi untuk mendongkrak PAD Bone Bolango.
Kesimpulan: Pilih Rakyat atau Korporasi?
Membiarkan pertambangan rakyat tanpa izin sama saja dengan membiarkan rakyat bertaruh nyawa dalam gelap, sekaligus membiarkan kekayaan daerah menguap begitu saja. Sebaliknya, menutup total tambang tersebut tanpa solusi adalah bentuk kejahatan ekonomi terhadap isi piring rakyat kecil.
Solusi jalan tengahnya sudah disediakan oleh undang-undang: Legalisasi melalui WPR dan IPR.
Sekarang, bola panas ada di tangan Pemda Provinsi Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango. Apakah pemerintah hari ini berani berdiri tegak membela hak hidup rakyatnya, atau justru memilih memelihara status quo yang merugikan daerah? Kami, mahasiswa dan rakyat Bone Bolango, akan terus mengawal dan menagih komitmen ini. Jangan sampai rakyat bergerak dengan caranya sendiri karena menganggap pemerintah telah tiada.











