Erapena.com- Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, membuka secara resmi kegiatan Coaching Clinic Penyusunan dan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 3.0 di Cabana Resto and Resort Botumoito, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan yang diikuti aparat desa dan pengelola aset desa se-Kabupaten Boalemo tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola aset secara tertib, profesional, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Lahmuddin menegaskan bahwa pengelolaan aset desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya Lahmuddin, kehadiran SIPADES Versi 3.0 menjadi solusi untuk mendukung penataan dan inventarisasi aset desa secara modern dan terintegrasi.
“Pengelolaan aset desa yang baik tidak hanya bertujuan mengamankan kekayaan milik desa, tetapi juga menciptakan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lahmuddin.
Dijelaskan Lahmuddin, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kewenangan yang luas kepada desa untuk mengelola potensi dan aset yang dimiliki secara mandiri. Karena itu, pemerintah desa dituntut mampu mengelola aset secara profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Lahmuddin mengatakan SIPADES 3.0 merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk membantu pengurus barang milik desa dalam proses administrasi, inventarisasi, hingga pelaporan aset desa.
Dengan sistem tersebut, data dan informasi aset dapat diakses secara cepat, tepat, dan akurat sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih transparan.
“Melalui implementasi SIPADES, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa semakin akuntabel serta mampu meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset,” katanya.
Lahmuddin juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan hingga pengawasan.
Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa melalui kegiatan coaching clinic dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.
Di akhir sambutannya, Lahmuddin berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan menerapkan materi yang diperoleh di desa masing-masing.
“Pengelolaan aset desa yang baik akan menjadi fondasi bagi terwujudnya pemerintahan desa yang melayani, sederhana, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam memperkuat kapasitas aparatur desa sekaligus mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan desa melalui pemanfaatan teknologi informasi.











