Dugaan Penyimpangan Proyek Pendidikan di Boalemo, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Erapena.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Boalemo.

Temuan tersebut berupa kelebihan pembayaran pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum dipungut dengan total nilai mencapai Rp248 juta lebih.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp245.949.353 pada 17 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan sekolah.

Nilai tersebut setara sekitar 12 persen dari total nilai kontrak 14 sekolah yang mencapai Rp2,04 miliar.

Pemeriksaan dilakukan melalui uji fisik lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, konsultan pengawas, serta Inspektorat Kabupaten Boalemo.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan volume yang telah dibayarkan kepada penyedia.

Rinciannya, kelebihan pembayaran pada jenjang PAUD mencapai Rp29,15 juta dari tiga paket pekerjaan.

Pada jenjang SD, temuan mencapai Rp121,24 juta dari tujuh paket pekerjaan. Sementara pada jenjang SMP ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp95,54 juta dari tujuh paket pekerjaan.

Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp2.109.573 dari dua paket pekerjaan.

Kedua proyek tersebut masing-masing pekerjaan pengecoran dan penataan halaman di SMP Negeri 2 Tilamuta yang dikerjakan CV DM dengan keterlambatan selama 12 hari, serta pekerjaan serupa di SMP Negeri 1 Botumoito yang dikerjakan CV BK dengan keterlambatan tiga hari.

Dalam laporannya, BPK menyebut hasil perhitungan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan telah dibahas bersama serta disepakati oleh PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Para penyedia jasa juga disebut menerima hasil pemeriksaan tersebut.

Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *