Kasus Dugaan Penipuan Rp 200 Juta Seret Nama Oknum Polisi di Boalemo

Pelapor bersama kuasa hukum memasukan laporan ke SPKT Polres Boalemo

Erapena.com- Seorang warga Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, bernama Salfiana Dida, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian dan istri anggota polisi ke Polres Boalemo, Kamis (18/6/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Faisal Saidi, korban melaporkan sedikitnya delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, lima orang disebut merupakan anggota kepolisian aktif, sementara tiga lainnya adalah istri anggota polisi atau Bhayangkari.

Menurut keterangan korban, kasus tersebut bermula sekitar satu tahun lalu saat para terlapor meminjam uang dengan nominal yang bervariasi. Beberapa di antaranya mencapai Rp52 juta, Rp51 juta, dan Rp20 juta. Jika diakumulasikan dengan pinjaman lainnya, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.

Salfiana mengaku memberikan pinjaman tersebut karena menaruh kepercayaan kepada para terlapor yang berstatus sebagai aparat penegak hukum.

“Saya berpikir, dengan menggunakan identitas kepolisian, mereka tidak akan menipu saya. Saya sangat percaya kepada mereka karena mereka adalah penegak hukum. Namun sampai saat ini uang saya tidak kembali dan saya merasa diperdaya,” ujar Salfiana.

Salfiana berharap laporannya dapat diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Faisal Saidi, menegaskan bahwa pihaknya menuntut keadilan dan meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara objektif tanpa pandang bulu.

“Kami percaya dengan integritas dan profesionalitas kepolisian. Karena itu, kami berharap laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan anggota polisi dan istri anggota polisi ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Faisal.

Menurut Faisal, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami meminta Polres Boalemo mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Boalemo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan korban. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *