Dua Penjabat Kades Dilantik, Rum Ingatkan Tidak Melanggar Fakta Integritas

Erapena.com- Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau, mengingatkan dua penjabat kepala desa yang baru dilantik agar tidak melanggar fakta integritas yang telah mereka tandatangani.

Peringatan itu disampaikan Bupati Rum Pagau didampingi Wakil Bupati Lahmudin Hambali saat melantik Penjabat Kepala Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman dan Penjabat Kepala Desa Bolihutuo Kecamatan Botumoito, serta sejumlah Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di ruang Vicon Kantor Bupati Boalemo, Senin (29/9/2025).

Menurut Rum Pagau, permasalahan yang kerap terjadi di desa adalah pelanggaran moral dan kedisiplinan, termasuk perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Hal tersebut, kata Rum, jelas bertentangan dengan fakta integritas yang telah disepakati.

“Kalau sudah melanggar fakta integritas, langsung bermohon mengundurkan diri supaya tidak kena pecat,” tegas Rum Pagau.

Ia menegaskan, seorang kepala desa bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga figur adat yang dihormati di tengah masyarakat.

“Kepala desa itu tokoh adat, dihormati, disanjung, dan diperlakukan bagaikan raja. Olehnya, saya berharap dua penjabat kepala desa yang baru ini dapat bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Rum Pagau.

Adapun dua penjabat kepala desa yang dilantik masing-masing Wahono sebagai Penjabat Kepala Desa Bongo IV dan Mirwan Hasan sebagai Penjabat Kepala Desa Bolihutuo.

Sementara itu, tiga anggota BPD yang dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Rival Saleh (Desa Pangea, Kecamatan Wonosari), Aiman Ahmad (Desa Bongo Tua, Kecamatan Paguyaman), dan Suleman Adam (Desa Potanga, Kecamatan Botumoito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *