Kelebihan Pembayaran Tunjangan Pj Bupati Boalemo: Sebuah Tamparan Moral dan Pelanggaran Aturan

Penulis: Nanang Syawal

Erapena.com, Opini– Temuan kelebihan pembayaran tunjangan Penjabat (Pj) Bupati Boalemo tahun 2024 sebesar Rp 69 juta adalah sebuah anomali yang mencoreng integritas birokrasi dan melukai rasa keadilan publik. Angka fantastis ini, yang seyogyanya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, justru menguap menjadi pundi-pundi pribadi yang tidak sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif semata, melainkan sebuah indikasi kuat adanya kelalaian, ketidakpatuhan, bahkan mungkin kesengajaan yang patut dipertanyakan.

Secara moral, kelebihan pembayaran tunjangan ini adalah tamparan keras bagi etika kepemimpinan. Seorang Pj Bupati, yang diamanahi tugas untuk mengelola daerah dan melayani rakyat, seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan negara yang prudent dan akuntabel. Kelebihan bayar sebesar Rp 69 juta menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik. Di tengah berbagai keterbatasan anggaran dan kebutuhan mendesak masyarakat, setiap rupiah dari APBD seharusnya digunakan seefisien dan seefektif mungkin. Mendapatkan tunjangan di luar ketentuan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan menunjukkan minimnya empati terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diwakilinya. Bagaimana mungkin seorang pemimpin bisa dengan tenang menerima kelebihan pembayaran sedemikian besar, sementara banyak rakyatnya masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar?

Lebih jauh, temuan ini secara gamblang menunjukkan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi. Meskipun rincian aturan spesifik yang dilanggar perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan temuan audit, patut diduga bahwa kelebihan pembayaran ini bertentangan dengan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal-pasal yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan asas akuntabilitas.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang secara spesifik mengatur komponen dan besaran tunjangan yang berhak diterima oleh kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah. Setiap pembayaran di luar ketentuan PP ini jelas merupakan pelanggaran.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tunjangan dan hak keuangan Pj Kepala Daerah, yang biasanya menjadi turunan dari PP 109/2000 dan memberikan petunjuk teknis lebih rinci. Pelanggaran terhadap Permendagri ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

4. Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Boalemo Tahun Anggaran 2024, di mana setiap alokasi anggaran, termasuk untuk tunjangan, harus ditetapkan secara jelas dan tidak boleh melebihi batas yang telah disetujui. Kelebihan pembayaran ini mengindikasikan ketidaksesuaian antara realisasi pengeluaran dengan perencanaan yang telah disahkan.

Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini bukan sekadar urusan administratif yang bisa diselesaikan dengan pengembalian uang. Ada konsekuensi hukum dan sanksi yang seharusnya diterapkan untuk memberikan efek jera. Proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat daerah seharusnya tidak berhenti pada rekomendasi pengembalian, melainkan juga harus mendalami apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian serius, atau bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai pihak yang menunjuk Pj Bupati Boalemo, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo, wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan menindaklanjuti temuan ini dengan serius. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Masyarakat Boalemo berhak mendapatkan penjelasan yang lugas dan tindakan konkret atas temuan kelebihan pembayaran ini. Hanya dengan tindakan tegas dan komitmen untuk membersihkan praktik-praktik semacam ini, kepercayaan publik terhadap birokrasi dapat dipulihkan. Ini adalah ujian moral dan profesionalisme yang harus dijawab dengan integritas. (***)

Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *