Pemda Boalemo Hadapi Gugatan Mantan Kades Diloato di PTUN Gorontalo

Erapena.com, GORONTALO – Sidang gugatan mantan Kepala Desa Diloato terhadap Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Rabu 1 Oktober 2025.

Pemda Boalemo hadir lewat tim kuasa hukum dan menghadirkan empat saksi kunci dalam agenda pembuktian.

Adapun Tim kuasa hukum Pemda Boalemo terdiri dari Aroman Bobihoe, Hendra Saidi, Sabri Djamaluddin, dan Mashuri. Keempat kuasa hukum ini menyampaikan tanggapan serta klarifikasi atas dalil gugatan yang diajukan penggugat.

Dalam sidang yang berlangsung tertib dan kondusif itu, Pemda menghadirkan empat saksi, masing-masing dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kesbangpol, Dinas Sosial dan PMD Boalemo, serta tokoh masyarakat.

Kuasa hukum Pemda Boalemo Hendra Saidi menegaskan, bahwa kebijakan pemberhentian kepala desa ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kehadiran kami di persidangan ini bukan hanya untuk menghadapi gugatan, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap keputusan Pemda dapat diuji secara hukum. Proses ini penting sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar Hendra.

Hendra menilai perkara ini adalah bentuk nyata penghormatan terhadap prinsip rule of law, di mana setiap keputusan administrasi negara memiliki ruang untuk diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Publik pun menanti bagaimana proses hukum ini akan bergulir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *