Erapena.com- Pemerintah Kabupaten Boalemo mendorong penyelesaian persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berada di dalam kawasan hutan melalui proses inventarisasi dan verifikasi yang partisipatif dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., saat membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Boalemo.
Kegiatan yang digelar oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Provinsi Gorontalo tersebut berlangsung di Villa Kencana, Pantai Bolihutuo, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala BPKH Wilayah XV Provinsi Gorontalo Soraya Isfandari, S.Hut., M.T., M.A., serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Boalemo.
Dalam arahannya, Lahmudin mengatakan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut terutama dirasakan masyarakat yang secara turun-temurun telah bermukim dan menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam di kawasan tersebut.
“Permasalahan penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan sangat berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya masyarakat yang turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam di kawasan tersebut,” ujar Lahmudin.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Boalemo masih terdapat banyak lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kondisi ini kemudian memunculkan berbagai persoalan dan konflik tenurial di bidang kehutanan.
“Lahan masyarakat di Kabupaten Boalemo masih banyak terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan, sehingga banyak terjadi konflik tenurial di bidang kehutanan,” tuturnya.
Lahmudin menjelaskan, luas kawasan hutan di Kabupaten Boalemo mencapai kurang lebih 102.379,20 hektare atau sekitar 55,9 persen dari total luas wilayah Kabupaten Boalemo. Kawasan tersebut tersebar dalam berbagai fungsi kawasan hutan.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan langkah penyelesaian yang tidak hanya memperhatikan aspek hukum kehutanan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan lahan.
Karena itu, melalui kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Pemerintah Kabupaten Boalemo membuka ruang penyelesaian yang mempertemukan kepentingan hukum kehutanan dengan kepastian hak dan kehidupan masyarakat.
Lahmudin menegaskan, proses inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting dalam memastikan persoalan tersebut dapat dipetakan berdasarkan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Inventarisasi dan verifikasi yang akan dilakukan merupakan tahap krusial untuk mendapatkan data yang akurat, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak, khususnya pemerintah kecamatan dan desa, dapat berperan aktif dalam proses tersebut dengan memberikan informasi serta data yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan demikian, proses PPTPKH di Kabupaten Boalemo diharapkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi kawasan hutan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan tumpang tindih penguasaan lahan.













