Erapena.com – Pemerintah Kabupaten Boalemo terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo di Grand Amalia Hotel, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo Yakop Jusuf Muda, S.Sos, MM, Kepala Cabang Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dalam arahannya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, sehingga diperlukan regulasi daerah yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, perlindungan melalui jaminan sosial tidak boleh hanya dirasakan oleh aparatur pemerintah, tetapi juga harus menjangkau masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko pekerjaan yang cukup tinggi.
“Kalau PNS sejak dari dulu sudah diasuransikan, bagaimana dengan masyarakat kita yang tidak mampu seperti tukang panjat kelapa, nelayan dan para petani,” ujar Rum Pagau.
Ia mengatakan, kehadiran Perda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat dihadapi pekerja.
“Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya masyarakat harus dijaga dan dialihkan menjadi tanggungan lain dari risiko-risiko yang nantinya dihadapi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rum Pagau menjelaskan bahwa konsep asuransi pada dasarnya merupakan upaya mengalihkan risiko kepada organisasi yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, seperti BPJS.
Dengan adanya jaminan sosial, kata dia, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi beban berat ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, sakit maupun kondisi lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial.
“Asuransi ini hanya mengalihkan risiko kepada salah satu organisasi yang bertanggung jawab seperti BPJS. Hal ini sangat meringankan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Olehnya, Bupati berharap pembahasan Naskah Akademik dan Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Boalemo, khususnya pekerja rentan.
Ia juga mendorong agar Perda tersebut dapat segera diterbitkan sehingga Pemerintah Kabupaten Boalemo memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program jaminan sosial bagi masyarakat.
“Melalui Forum Group Discussion ini, saya berharap agar Perda ini segera diterbitkan sebagaimana Perda-Perda sebelumnya sebagai dasar hukum kita untuk melaksanakan program jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” tutup Rum Pagau.













