Rum Pagau Ungkap APBD Boalemo Tertekan: Belanja Aparatur Tembus 56 Persen

Erapena.com- Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau mengungkap kondisi keuangan daerah yang saat ini serba terbatas.

Dengan postur APBD yang hanya sekitar Rp700 miliar, sementara belanja aparatur mencapai kurang lebih 56 persen, ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan menjadi semakin sempit.

Hal itu disampaikan Rum Pagau saat menghadiri rapat evaluasi kinerja kepala desa dan aparat desa se-Kecamatan Mananggu yang berlangsung di BPU, Jumat (22/5/2026).

Menurut Rum Pagau, kondisi tersebut jauh berbeda dibandingkan tahun 2016 lalu, ketika APBD Kabupaten Boalemo hampir mencapai Rp1 triliun.

“Seluruh program pemerintah tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat. Saat ini pemerintah daerah dalam kondisi serba kurang,” ujar Rum Pagau.

Rum menjelaskan, dari total APBD sekitar Rp700 miliar saat ini, sebagian besar anggaran terserap untuk belanja aparatur yang mencapai kurang lebih 56 persen.

Sementara sisanya harus digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Makanya dengan kondisi ini, kita tidak bisa membangun sebagaimana pada periode pertama,” katanya.

Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Rum Pagau menyebut Kabupaten Boalemo tetap mendapat sejumlah program strategis dari pemerintah pusat.

Beberapa di antaranya yakni program Makanan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih Desa (KMPD), pembangunan batalyon, Sekolah Rakyat Unggulan (SRU), Sekolah Garuda, Kampung Nelayan Merah Putih hingga program sekolah terintegrasi.

Khusus Sekolah Rakyat Unggulan (SRU) yang berada di Kecamatan Wonosari, Rum Pagau mengatakan fasilitas tersebut mulai dapat dimanfaatkan oleh siswa baru pada tahun ini.

Rum meminta seluruh kepala desa, kepala dusun, aparat desa serta ibu-ibu Dasawisma untuk segera melakukan pendataan calon siswa dari keluarga yang masuk dalam desil 1 dan 2.

“Saya minta seluruh kepala desa, kepala dusun, aparat desa dan ibu-ibu Dasawisma segera mencari desil 1 dan 2,” tegasnya.

Rum Pagau juga menekankan agar proses pendataan tersebut dilakukan secara serius dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya, kepala desa bersama camat memiliki kewajiban untuk memastikan proses pendataan berjalan hingga ke tingkat masyarakat.

“Bagi kepala desa dan camat wajib hukumnya untuk mendata. Batasnya sampai tanggal 31 Mei 2026,” jelasnya.

Rum meminta setiap desa mengusulkan sedikitnya tiga calon siswa untuk mengikuti program tersebut, dengan keterwakilan masing-masing jenjang pendidikan.

“Setiap desa tiga orang, minimal satu SD, satu SMP dan satu SMA,” tandas Rum Pagau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *