Erapena.com- Sejumlah warga Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, melaporkan dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 ke Kejaksaan Negeri Boalemo.
Perwakilan masyarakat Desa Harapan, Yudi H. Setiawan, mengatakan laporan tersebut telah diajukan pada 13 April 2025.
Yudi menyampaikan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap masyarakat dalam program PTSL yang sebelumnya disebut sebagai program gratis saat sosialisasi.
“Dalam sosialisasi yang pernah disampaikan oleh BPN Boalemo melalui pemerintah desa, program PTSL tersebut tidak dipungut biaya. Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat dimintai kontribusi sekitar Rp600 ribu per pemohon, bahkan ada yang lebih karena administrasinya berbeda-beda,” ungkap Yudi, Selasa (12/5/2026).
Yudi menjelaskan, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun dan hingga kini belum memiliki kejelasan penyelesaian sejak 2021 sampai 2026.
Yudi menegaskan, laporan itu diajukan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang maupun penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Boalemo usut persoalan ini secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Yudi menyebut jumlah masyarakat Desa Harapan yang tercatat sebagai pemohon program PTSL mencapai sekitar 470 orang. Sementara dalam laporan yang diajukan ke Kejari Boalemo, tercatat sekitar 460 pemohon.
Selain diminta memberikan kontribusi biaya, masyarakat juga menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, hingga sertifikat asli tanah.
Namun hingga tahun 2026, kata Yudi masih terdapat sertifikat asli milik warga yang belum dikembalikan.
“Banyak sertifikat asli masyarakat Desa Harapan masih tertahan di Kantor BPN Boalemo,” bebernya.
Ia memperkirakan total dana yang telah dikeluarkan masyarakat dalam program tersebut mencapai sekitar Rp282 juta berdasarkan jumlah pemohon yang terdata.
Hingga berita ini terbit, pihak BPN Boalemo belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.













