ERAPENA.COM- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, resmi mengabulkan permohonan dari Bapaslon Wahyudin Lihawa- Riko Jaini (WaliRaja).
Putusan itu disampaikan pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Boalemo, Selasa 9 Juli 2024.
Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan permohonan Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini untuk dapat menginput kembali dokumen syarat dukungan ke Aplikasi Silon.
Ketua Bawaslu Boalemo Ronald Christoffel Rampi, memberikan tanggapan mengenai hasil putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan.
“Tadi kita telah membacakan hasil putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dan seperti yang dibacakan bahwa majelis mengabulkan permohonan pemohon mengenai penginputan kembali dari Bapaslon Wahyudin dan Riko di Aplikasi Silon,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Ronald, pihaknya juga memberi batasan untuk penginputan di aplikasi silon yakni 2.392 dokumen syarat dukungan.
“Majelis juga memerintahkan kepada termohon untuk memberikan kesempatan kembali kepada pemohon untuk menginput kembali,” kata Ronald
Ronald menegaskan setiap putusan juga diberi masa waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Kami Memerintahkan termohon yakni KPU untuk menindak lanjuti putusan tersebut, paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan dan memberikan waktu paling lambat 2 kali 24 jam kepada pemohon untuk menginput kembali dokumen syarat dukungan terhitung sejak akses silon dibuka,” tegasnya.
Sementara itu, Bakal calon wakil Bupati Boalemo, Riko Jaini mengatakan, pasangan Wali-Raja diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk menginput kembali dokumen sebanyak 2.392.
“Sesuai dengan gugatan kami mengenai aplikasi silon yang bermasalah untuk pengukuran syarat dukungan di kabulkan oleh Majelis Permusyawaratan dan diberikan kesempatan untuk menginput kembali dokumen sebanyak 2.392,” kata Riko.
Riko menjelaskan, total dokumen syarat yang di berikan kepada Bawaslu yakni 3.280, tetapi yang dikabulkan untuk di input kembali hanyalah 2.392.
“Kami menerima putusan Bawaslu, dan semuanya juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku, walaupun tidak keseluruhan yang dikabulkan” tambahnya.
Pasangan “WaliRaja” ini akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Boalemo untuk melakukan penginputan di aplikasi silon.
“Kami tinggal menunggu perintah dari KPU untuk penginputan di aplikasi silon nanti sesuai dengan keputusan Bawaslu tadi,” tandasnya.
Berikut Permohonan Yang Dikabulkan Bawaslu
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan batal berita acara KPU Boalemo, tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-1, dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo
3. Memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan kepada pemohon mengunggah dukungan syarat kedalam aplikasi silon paling banyak 2.392 paling lambat 2 kali 24 jam, terhitung sejak akses silon dibuka.
4. Memerintahkan termohon untuk memberitahukan pemohon mengenai kesempatan membuka dokumen syarat dukungan ke aplikasi silon, selambatnya 1 kali 24 jam.
5. Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang diunggah pemohon.
6. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan.
7. Memerintahkan termohon untuk menindak lanjuti putusan tersebut, paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. (era)













