Bupati Boalemo Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Erapena.com- Bupati Boalemo Rum Pagau menghadiri sidang DPRD dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024, bertempat diruang sidang DPRD, Senin, 16 Juni 2025.

Pada kesempatan itu, Bupati Boalemo Rum Pagau menyampaikan, Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo.

Menurut Rum Pagau, laporan pertanggung jawaban merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang wajib disampaikan kepala Daerah, setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dijelaskan Bupati Rum, Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024 dan penyajiannya telah dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor. 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK – RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .

“Saya berharap melalui Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kita dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi bagi Pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi, sosial dan Politik,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *