Erapena.com- Bupati Boalemo Rum Pagau menyerahkan secara simbolis SPPT PBB -P2 Tahun 2025 kepada Kepala Desa dan camat se Kabupaten Boalemo yang berlangsung di pendopo Kantor Bupati, Rabu, 14 Mei 2025.
Penyerahan tersebut disaksikan Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali ,Sekretaris Daerah Dr. Sherman Moridu, S. Pd, MM, dan Kepala BPKPD Kabupaten Boalemo Drs. Taufik Kumali, MM.
Pada kesempatan itu, Bupati Boalemo Rum Pagau menekankan agar masyarakat wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dijelaskan Rum Pagau, bahwa pajak bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pembiayaan pembangunan didaerah. Meskipun masalah pajak ini menjadi beban bagi masyarakat, tetapi bagi yang memahami manfaatnya tetap membayar.
Rum pagau juga menyampaikan, pajak yang nantinya dikumpul oleh pemerintah, itu akan tetap dikembalikan ke masyarakat.
“Semua pajak itu, nantinya akan di kembalikan ke masyarakat melalui pembangunan yang ada di daerah, sebagaimana yang dirasakan masyarakat saat ini,” ucap Rum Pagau.
Rum Pagau membeberkan, Target pajak tahun 2025 sebesar Rp. 1.436.973.039 yang tersebar di masing-masing kecamatan se Kabupaten Boalemo.
Untuk itu, dirinya berharap kepada camat dan Kepala Desa serta BPKPD untuk dapat berkolaborasi dalam pemungutan PBB dengan melakukan pendekatan dan memberikan motivasi kepada masyarakat tentang kesadaran membayar wajib pajak tepat waktu.
“Diharapkan Kepala BPKPD, Camat dan Kepala Desa dapat merealisasikannya sebelum jatuh tempo dan mengevaluasi kembali penerimaan PBB setiap triwulan. ” tutur Bupati,” pungkasnya.













