Bupati Rum  Kukuhkan 9 Kepala Desa Diperpanjang Masa Jabatan 2 Tahun

Erapena.com- Sebanyak sembilan kepala desa periode 2018–2024 dikukuhkan kembali oleh Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau, untuk diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Perpanjangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang resmi berlaku sejak 25 April 2024.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Boalemo, Senin (1/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menjelaskan bahwa seharusnya terdapat 15 kepala desa yang dikukuhkan. Namun, karena ada beberapa kepala desa yang bermasalah, maka tidak semua dapat diperpanjang masa jabatannya.

“Kalau ditambah justru akan menambah masalah. Persoalan politik buang jauh-jauh, yang penting memenuhi syarat dan tidak melanggar fakta integritas. Siapapun dia, kalau memenuhi ketentuan, akan kami lantik,” tegas Bupati.

Bupati juga mengingatkan para kepala desa agar menjaga integritas dan menjauh dari perilaku yang mencoreng nama baik pemerintahan desa.

 

> “Tidak perlu lagi lapor sana-sini soal pelecehan atau asusila. Kalau ada laporan masyarakat dan terbukti berdampak, saya tidak akan ragu menandatangani pemberhentiannya. Karena itu sudah melanggar fakta integritas yang disepakati,” ujar Rum Pagau.

 

 

 

Beliau menekankan agar kepala desa fokus menjalankan tugas dengan baik dan menjauhi hal-hal yang dapat merusak citra kepemimpinan di desa.

 

> “Saya mengingatkan, jalankan tugas dengan baik. Karena banyak peristiwa perselingkuhan yang terjadi di desa. Tolong diingat, hal seperti ini bisa membuat desa tidak baik,” tambahnya.

Berikut 9 Nama Kades Dikukuhkan 

1. Kepala Desa Piloliyanga, Kec. Tilamuta

2. Kepala Desa Tabongo, Kec. Dulupi

3. Kepala Desa Tangkobu, Kec. Paguyaman

4. Kepala Desa Jatimulya, Kec. Wonosari

5. Kepala Desa Bongo III, Kec. Wonosari

6. Kepala Desa Tri Rukun, Kec. Wonosari

7. Kepala Desa Keramat, Kec. Mananggu

8. Kepala Desa Bualo, Kec. Paguyaman

9. Kepala Desa Apitalau, Kec. Paguyaman Pantai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *