Erapena.com, BOALEMO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet seberat 6 kilogram yang terjadi di Desa Raharja, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, pada Rabu (24/10/2025) sekitar pukul 01.55 WITA.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan korban Kadek Darmawan, dan melakukan analisis terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Boalemo Berhasil menangkap kedua pelaku pencurian inisial S dan AS.
Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., menjelaskan, kedua pelaku diamankan oleh tim Satreskrim di Penginapan Avansa, Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, pada Selasa (28/10/2025) dini hari.
“Kedua pelaku sempat bersembunyi di penginapan setelah melancarkan aksinya. Keduanya kemudian kami amankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Modus Operandi
Dijelaskan Nurwahid, Sebelum beraksi, pelaku melakukan pemantauan terhadap gedung sarang burung walet yang menjadi target. Pada malam kejadian, kedua pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan menuju lokasi, membawa alat berupa kunci T dan parang.
“Setibanya di lokasi, pelaku Adi Susanto merusak gembok pintu dan mencabut kabel CCTV agar aksinya tak terekam. Setelah masuk, keduanya mengumpulkan sarang burung walet ke dalam karung hingga mencapai 6 kilogram,” jelasnya.
Lanjut kasat Nurwahid, Setelah melakukan aksi, kedua pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WITA dan kembali ke penginapan melakukan pembersihan sarang walet untuk dijual.
“Pelaku S menghubungi FT dan menawarkan hasil curian tersebut seharga Rp30 juta untuk 6 kilogram, yang merupakan harga pasaran. Transaksi dilakukan di penginapan tempat pelaku menginap, dengan pembayaran Rp2 juta secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening bank,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 30 barang bukti di antaranya kunci T, obeng, linggis, parang, karung, sepeda motor, handphone, sisa sarang walet sekitar satu ons, serta uang tunai Rp500 ribu hasil sisa penjualan.
kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.













