Dugaan Perdis Fiktif, 12 Anggota DPRD Boalemo Aktif Belum Diperiksa ?

Erapena.com- Dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo tahun 2020 – 2022, semakin menguat. Kejaksaan Negeri Boalemo pun harus bertindak serius untuk menuntaskan perkara tersebut.

Secepatnya, Kejaksaan Negeri Boalemo (Kejari) harus melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Boalemo yang aktif periode 2024-2029.

Adapun masing-masing 12 anggota tersebut diantaranya Karyawan Eka Putra Noho, Muslimin Haruna, Hardi Mopangga, Wahyu Moridu (Anggota DPRD Provinsi), Rensi Makuta, Iwan Woluwo, Hariyanto Mamangkey, Santi Djalite, Saripa Laiiya, Suleman Asmu, Selvi Olii, Yenny Manopo dan, Abdulrahman Genti.

Ini bukan perkara biasa. Reputasi Kejari Boalemo sebagai penegak hukum pun jadi taruhannya. Kejaksaan harus mengungkap dugaan perdis ini secara terang benderang. Tak ada yang boleh main mata dengan perkara ini.

Bukan hanya soal kerugian negara, tapi dalam dugaan perdis fiktif ada marwah perwakilan rakyat yang secara sengaja dinodai. Dan siapapun yang diduga terlibat, harus dimintai pertanggungjawaban.

Beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Boalemo Nurul Anwar mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo, dengan mendatangi sejumlah tempat yang sebelumnya menjadi tempat tujuan perdis anggota DPRD Boalemo Periode 2019 -2024.

Sejumlah kota besar sudah didatangi, seperti Manado, Makassar, Bandung dan Jogja. Nurul bilang pihaknya tinggal memperkuat dokumentasi yang ada sejumlah tempat itu untuk memastikan benar tidaknya terkait kunjungan perjalanan dinas DPRD Boalemo.

Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan langsung atau tidak langsung, publik mendorong agar seluruh proses hukum ditegakkan hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merilis nama-nama yang telah diperiksa secara detail. Namun sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari sekretariat DPRD dan pihak ketiga terkait pelaksanaan perjalanan dinas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *