Gelar Konferensi Pers, Motif Pembunuhan di Desa Patoameme Berangkat dari Sakit Hati

Erapena.com, Polres Boalemo melalui Kasat Reskrim, Syaiful T. Dj. S.H melakukan konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga yang terjadi di Desa Patoameme. Kamis (27 Februari 2025) di Media Center Polres Boalemo.

Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga melibatkan pasangan suami Istri yakni Korban ND dan RE yang terjadi pada tanggal 17 Februari 2025 pada pukul 08.00 bertempat di dusun II Tuwodu Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Atas kejadian tersebut Korban ND Meninggal dunia.

Kasat Reskrim, Syaiful T. Dj. S.H mengatakan dalam proses penyidikan telah dilakukan serangkaian penyidikan dan telah menetapkan status RE menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi dan alat bukti yang telah di peroleh.

“Dalam perkara ini sudah ada 2 (dua) alat bukti yang kami pegang yakni keterangan 4 (empat) orang saksi dan kemudian bukti surat yang terdiri dari visum et revertum dan resume medis” Ucap Kasat Reskrim saat konferensi pers

Dirinya Juga mengungkapkan terkait barang bukti yang di sita yaitu 1 (satu) bilah pisau dapur dengan panjang 28 cm dan lebar 5 cm yang berbahan plastik berwarna hijau. Berdasarkan peristiwa tersebut, tersangka di jerat pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

“Dasar tindakan penyidikan Atas perkara tersebut yakni laporan polisi, kemudian Surat perintah penyidikan dan Kami laksanakan gelar perkara dan sudah Kami layangkan Surat pemberitahuan penyidikan ke jaksa penuntut umum. Kemudian Kami laksanakan gelar perkara kembali dan menetapkan tersangka tanggal 19 Februari Tahun 2025” Lanjutnya

Kasat Reskrim, Syaiful juga menambahkan bahwa motif dari peristiwa tersebut adalah tersangka sakit hati dengan Korban karena setiap terjadi permasalahan antara Korban dengan tersangka, Korban selalu menyinggung penyakit tersangka.

Saat ini tersangka masih menjadi tahanan Polres Boalemo dan menyesali atas tindakan yang telah dilakukan serta meminta maaf atas kejadian tersebut. (ID).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *