Integritas atau Ilusi? Mengurai Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pusaran Dugaan Korupsi DPRD Boalemo

Oleh :Nanang Syawal

Erapena.com, Opini– Pernyataan Ismail Duke, Tokoh Pemuda Boalemo, tentang asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo? Itu bukan himbauan, itu strategi klasik pembungkaman. Mengingatkan bahwa penyelidikan “bukan berarti sudah ada kesalahan” adalah dalih usang yang selalu diulang untuk meredam hiruk-pikuk tuntutan transparansi. Seolah, kecurigaan publik terhadap uang rakyat adalah hal yang prematur, bahkan sesat.

Mari kita cabut akar narasi ini; Asas praduga tak bersalah adalah hak individu di hadapan hukum, bukan tameng baja bagi institusi untuk menghindari sorotan. Ketika rupiah demi rupiah uang keringat rakyat yang dikelola wakil rakyat terindikasi diselewengkan, menjadi tugas moral dan konstitusional bagi kita semua—termasuk media dan aktivis—untuk bersuara nyaring. Mengklaim “opini publik terkesan prematur” adalah upaya pengecut untuk mematikan investigasi publik bahkan sebelum akuntabilitas dimulai. Ini bukan sekadar opini, ini adalah refleksi kemuakan publik yang sudah sampai di ubun-ubun terhadap pola pengelolaan anggaran yang gelap.

Kemudian, permintaan agar “media dan aktivis tidak terburu-buru menekan aparat penegak hukum seolah DPRD telah pasti bersalah”? Itu bukan himbauan, itu manipulasi alur investigasi. Justru, desakan publik yang terorganisir, yang bersandar pada data dan fakta, adalah vitamin paling ampuh bagi penegak hukum yang kerap “masuk angin”. Tanpa gebukan palu publik, tanpa seruan lantang, banyak kasus korupsi yang berakhir jadi dongeng pengantar tidur di laci-laci birokrasi, tanpa pernah menemukan keadilan. Meminta publik “memberikan ruang bagi proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan” adalah fantasi di tengah rekam jejak penegakan hukum kita yang kerap loyo tanpa tendangan dari luar.

Kita bicara tentang DPRD yang memiliki peran strategis dalam demokrasi lokal. Kalau begitu, strategi paling jitu untuk memperkuat demokrasi lokal adalah memastikan wakil rakyatnya bersih, akuntabel, dan bebas dari bau busuk korupsi. Melemahkan lembaga itu bukan karena isu, tapi karena isu itu sendiri dibiarkan membusuk tanpa ada upaya serius untuk membersihkannya. Ancaman “kerusakan nama baik lembaga” jika tidak terbukti bersalah? Itu pertanyaan basi. Seharusnya balik tanya: bagaimana dengan kerusakan kepercayaan rakyat yang tak terukur saat dugaan korupsi dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban? Itu yang lebih fatal!

Ismail Duke menutup dengan harapan agar Kejari Boalemo “diberi ruang untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi opini publik.” Tapi, profesionalisme sejati seorang jaksa adalah keberanian untuk menindak, tanpa pandang bulu, bahkan saat tekanan datang bertubi-tubi—baik yang mencoba membungkam atau yang menuntut keadilan. Jika prasangka publik bisa membuat aparat bertindak “tidak proporsional,” maka itu adalah sinyal bahaya bahwa sistem itu sendiri rapuh, tidak transparan, dan mudah diintervensi.

Singkatnya, asas praduga tak bersalah bukanlah izin untuk bersembunyi di balik jubah kerahasiaan. Itu hak pribadi yang dituduh. Namun, hak publik atas informasi, kebenaran, dan akuntabilitas adalah fondasi mutlak demokrasi yang tak bisa ditawar, tak bisa ditunda. Sorotan tajam terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo bukan upaya untuk memvonis, melainkan pekikan keras dari nurani rakyat yang mendambakan wakilnya benar-benar melayani, bukan menggerogoti. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *