Kejari Boalemo Peringati Hakordia 2025, Kinerja Penanganan Korupsi Lampaui Target

Erapena.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menggelar berbagai kegiatan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Selasa, 9 Desember 2025.

Peringatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sesuai arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta ditindaklanjuti melalui edaran Wakajati Gorontalo dan petunjuk lisan Aspidsus Kejati Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Nurul Anwar, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa tema Hakordia tahun ini adalah “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat.”

Kajari Boalemo Nurul Anwar mengungkapkan bahwa berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendukung semangat Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

“Ada upacara peringatan Hakordia di halaman kantor Kejari, Kampanye anti korupsi melalui pembagian stiker dan imbauan kepada pengguna jalan di pusat Kota Tilamuta, Penyuluhan serta penerangan hukum bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparat desa, dan kecamatan, bekerja sama dengan Pemkab Boalemo, serta Publikasi capaian kinerja melalui media elektronik dan media sosial,” ujarnya.

Kinerja Penanganan Perkara 2025 Lampaui Target

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dedykarto Ansiga, SH, memaparkan progres penanganan perkara korupsi selama tahun 2025 melampaui target.

“Penyelidikan target 3 terealisasi 4 perkara, penyidikan target 2 terealisasi 3 perkara, penuntutan target 2 terealisasi 11 perkara, upaya hukum target 2 terealisasi 4 perkara serta eksekusi target 2 terealisasi 11 perkara,” bebernya.

Selain itu, Kejari Boalemo juga berhasil menyetor sejumlah uang Rp700 juta sebagai uang pengganti ke kas negara dari enam terpidana yakni Ahmid Septian Puhi, Elvis Nangi, Suharto Tolo, Suleman Pakaya, Sofyan Hasan, dan Hj. Darwis Moridu.

Kasasi Darwis Moridu Jadi Sorotan

Tak sampai disitu, ada juga hal lain yang tak kalah menarik yang berhasil dilakukan oleh kejaksaan Boalemo, salah satunya putusan bebas terdakwa Darwis Moridu di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Dijelaskan Dedy, dari tujuh terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, hanya Darwis moridu yang dibebaskan, sementara enam lainnya diputus bersalah.

“Jadi Jaksa Penuntut Umum Kejari Boalemo mengajukan kasasi karena menilai majelis hakim keliru menerapkan hukum. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan memutus Darwis bersalah dengan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU,” jelasnya.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Boalemo memastikan eksekusi akan dilakukan pekan ini, bertepatan dengan momentum Hakordia 2025.

Kajari Boalemo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga komitmen pemberantasan korupsi dan memastikan setiap putusan inkrah segera dieksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *