Kredit “Hidup” Setelah Nasabah Wafat, BRI Unit Tilamuta Disorot

Erapena.com- Keluarga almarhum Ismail Biladali, warga Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, dibuat terkejut setelah didatangi petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tilamuta untuk penagihan kredit pada April 2026.

Padahal, Ismail diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 2020.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 18 April 2026, di kediaman keluarga di Dusun 4 Desa Patoameme.

Kehadiran petugas bank yang menagih sisa pinjaman sontak menimbulkan kebingungan dan keberatan dari pihak keluarga.

Istri almarhum, Seri Bouty, menegaskan bahwa pihak keluarga telah mengurus seluruh administrasi pasca kematian, termasuk pelaporan dan klaim asuransi, tak lama setelah suaminya wafat.

“Kami sangat terkejut. Bahkan sempat disampaikan soal potensi penjualan rumah jika pinjaman tidak dilunasi. Padahal suami saya sudah meninggal enam tahun lalu,” ujarnya.

Keluarga mempertanyakan mengapa tagihan baru muncul setelah bertahun-tahun, sementara mereka merasa seluruh kewajiban administrasi telah diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Unit BRI Tilamuta, Yanwar Zakaria, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran sistem internal, tidak ditemukan data klaim asuransi atas nama almarhum.

“Pinjaman masih tercatat aktif karena tidak ada bukti administrasi klaim yang masuk dalam sistem kami,” jelasnya.

Pihak bank menyarankan keluarga untuk kembali melengkapi dokumen guna dilakukan verifikasi ulang. Namun, keluarga bersikeras telah mengikuti seluruh prosedur sesuai arahan pihak bank sebelumnya.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya masalah dalam pengelolaan data atau kelalaian administrasi di internal bank.

Keluarga pun mendesak transparansi serta audit menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *