Erapena.com,POHUWATO- Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan Sdr. RP selaku pelaku usaha tambang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah peristiwa longsor terjadi di lokasi tambang yang menimbulkan korban. Bagi BEM Provinsi Gorontalo, langkah cepat aparat menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo mulai dilakukan secara serius dan tidak pandang bulu.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, memberikan apresiasi terhadap Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo atas tindakan tegas dalam menangani kasus tersebut.
“Kami dari BEM Provinsi Gorontalo sangat mengapresiasi ketegasan Bapak Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede. Penetapan tersangka dan penahanan ini menunjukkan komitmen Polri dalam merespons cepat peristiwa tragis longsor yang memakan korban di lokasi tambang ilegal tersebut,” ujar Erlin Adam.
Menurut Erlin, aktivitas PETI bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga menyimpan risiko besar terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Tambang yang beroperasi tanpa izin dan mengabaikan aspek keselamatan, kata dia, berpotensi menimbulkan korban jiwa sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Aktivitas PETI selama ini sangat merugikan dan membahayakan keselamatan warga. Kehadiran Polda Gorontalo dalam mengusut tuntas kasus ini memuliakan hukum dan membuktikan bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya,” katanya.
Meski mengapresiasi penetapan RP sebagai tersangka, BEM Provinsi Gorontalo meminta penyidikan tidak berhenti pada satu orang.
Erlin mendesak penyidik mendalami seluruh mata rantai aktivitas PETI di kawasan Hulawa, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun memiliki tanggung jawab dalam pengoperasian tambang tersebut.
“Kami mendorong penyidik untuk tidak berhenti di satu tersangka saja. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya agar memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang mengabaikan keselamatan jiwa di Gorontalo,” tegas Erlin.
BEM berharap penanganan perkara PETI Hulawa dapat menjadi momentum bagi aparat untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gorontalo.
Menurutnya, penindakan hukum tidak cukup hanya dengan menetapkan pelaku di lapangan sebagai tersangka. Pengungkapan pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal juga diperlukan agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.(***).











