Hukrim  

Seorang Warga Tilamuta Bawa Sabu Tertangkap Tangan Oleh Satres Narkoba Boalemo

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

ERAPENA.COM-Seorang warga di Kecamatan Tilamuta inisial HH (52), tertangkap tangan oleh satuan Reskrim narkoba Polres Boalemo saat membawa barang narkotika jenis sabu.

Peristiwa tangkap tangan tersebut, terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 23:30 di lokasi jalan Trans Sulawesi Desa Botumoito, kecamatan Botumoito kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.

Diketahui, pelaku HH, warga Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Kasat Resnarkoba Iptu Yusril Kiayi mengungkapkan, Kejadian itu bermula saat Tim Satres Narkoba Polres Boalemo menerima informasi dari masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat pada pukul 23.30 Wita, Sabtu 4 Mei 2024, bahwa ada seseorang yang membawa narkotika di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito,” ungkapnya.

“Setelah kita mendapat informasi dari masyarakat anggota satuan narkoba langsung meluncur ke lokasi yang yang disampaikan oleh masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut kata Yusril, saat di lokasi, tersangka menggunakan sepeda motor, dan langsung di berhentikan dilakukan penggeledahan.

“Anggota menemukan satu bungkus narkoba yang di duga sabu, seberat 0,2 gram,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik dirinya.

“Ia memang negatif saat di tes urin, tapi barang buktinya sudah di akui bahwa itu adalah miliknya,” ucap Kasat Narkoba.

Dijelaskan Iptu Yusril, pasal yang disangkakan, terhadap pelaku Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 144 Ayat 1 yang menjelaskan perbuatan yang berulang dalam kurung waktu selama tiga tahun.

“Sebelumnya pelaku ini tertangkap tangan juga pada bulan Januari tahun 2023, bulan Mei tahun 2024 tertangkap tangan lagi,” jelasnya.

“Ancaman pidana, pasal 112 ayat 1 junto pasal 144 ancaman pidana 4 tahun,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain satu saset narkotika jenis sabu 0,2 gram dan sebuah smartphone merek Oppo warna hitam.

Yusril menyampaikan, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan Boalemo.

“Berkas perkara masih dalam penyidikan dan sudah tahap 1 dan sudah di limpahkan serta sementara menunggu P19 dari kejaksaan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *