PETI Tangga Barito: Saatnya Ungkap Aktor Utama

Gambar Ilustrasi

Oleh: Redaksi Erapena.com

 

TAJUK– Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Huwata, Molili’ulo KM 43, Desa Tangga Barito, Kecamatan Dulupi, seolah menjadi potret buram penegakan hukum yang terus berulang.

Operasi penertiban dilakukan, alat berat diamankan, proses penyelidikan diumumkan. Namun beberapa hari kemudian, aktivitas kembali berlangsung, bahkan dengan jumlah excavator yang terus bertambah.

Rangkaian pemberitaan Erapena.com selama beberapa pekan terakhir memperlihatkan pola yang sama.

Mulai dari dugaan masuknya kembali alat berat pasca penertiban, bertambahnya jumlah excavator hingga enam unit, keluhan masyarakat atas keruhnya Sungai Paguyaman dan terganggunya irigasi sawah, sampai munculnya dugaan adanya upaya membungkam pihak yang menolak aktivitas tambang ilegal.

Semua itu menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan lagi sekadar aktivitas penambangan tanpa izin, melainkan persoalan jaringan yang diduga mampu mempertahankan operasinya di tengah proses penegakan hukum.

Di sinilah pertanyaan mendasar muncul. Mengapa aktivitas yang telah berulang kali ditertibkan justru kembali hidup? Siapa yang memiliki kemampuan menyediakan alat berat, membiayai operasional, mengatur distribusi hasil tambang, hingga berani kembali beroperasi setelah aparat turun ke lapangan?

Publik tentu mengapresiasi langkah aparat yang telah melakukan penindakan. Namun keberhasilan penegakan hukum tidak dapat diukur hanya dari berapa banyak alat berat yang diamankan.

Tolak ukurnya adalah apakah aktor intelektual, pemodal, dan pengendali di balik aktivitas ilegal tersebut berhasil diungkap dan diproses secara hukum.

Selama yang tersentuh hanya operator atau pekerja lapangan, maka penertiban akan terus menjadi siklus tanpa akhir. Alat berat bisa disita, tetapi pemilik modal tetap leluasa menghadirkan alat baru.

Lokasi bisa ditutup, tetapi aktivitas dapat berpindah atau kembali dibuka ketika pengawasan melemah.

Di sisi lain, masyarakat Tangga Barito harus terus menanggung dampaknya. Sungai yang menjadi sumber kehidupan berubah keruh, sedimentasi mengganggu aliran air, lahan pertanian terancam, bahkan muncul kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila aktivitas ini terus dibiarkan.

Kerugian ekologis seperti ini tidak mudah dipulihkan dan dampaknya dapat dirasakan hingga bertahun-tahun.

Kasus PETI Tangga Barito semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menaikkan level penanganan perkara. Fokus tidak lagi berhenti pada lokasi tambang atau alat berat, melainkan menelusuri rantai komando, aliran pendanaan, kepemilikan alat, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Masyarakat tidak membutuhkan penertiban yang berulang hanya untuk menyaksikan aktivitas yang sama kembali muncul beberapa hari kemudian. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum yang mampu memutus mata rantai pertambangan ilegal hingga ke akar-akarnya.

Sudah saatnya penanganan PETI Tangga Barito tidak hanya menghasilkan berita tentang penertiban, tetapi juga kabar bahwa aktor utama di balik tambang ilegal benar-benar berhasil diungkap dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *