Infrastruktur di Tangga Barito Sempat Terhenti, Tambang Ilegal Malah Terus Berjalan

Ilustrasi

Erapena.com- Kepala Desa Tangga Barito, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Husin Pomolango, mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih berlangsung di kawasan Huwata, Molili’ulo KM 43.

Menurut Husin, pemerintah pernah menerapkan aturan secara ketat terhadap pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Namun, di sisi lain, aktivitas PETI yang diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan justru belum menunjukkan adanya penindakan yang tegas dari instansi yang berwenang.

“Perlu dipertanyakan juga bagaimana peran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” kata Husin, Rabu (29/7/2026).

Husin mengungkapkan, pada tahun 2016 proses pemancangan tiang listrik yang dilakukan pihak PLN menuju Molili’ulo sempat dihentikan karena belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Akibatnya, lanjut Husin, masyarakat harus menunggu lebih lama untuk memperoleh akses listrik.

Tak hanya itu, rencana pembangunan jalan desa yang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat hingga kini juga belum dapat direalisasikan dengan alasan perizinan yang sama.

Bagi Husin, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penerapan aturan. Menurutnya, ketika pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dihentikan karena alasan administrasi, seharusnya tindakan yang sama juga diterapkan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Dulu, tiang listrik dan jalan desa terhambat karena alasan IPPKH. Tetapi sekarang, ketika aktivitas PETI sudah nyata-nyata menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius, justru tidak terlihat adanya tindakan yang tegas. Mengapa mereka hanya diam? Sebenarnya ada apa?” ujarnya.

Pernyataan Husin menambah panjang daftar sorotan terhadap aktivitas PETI di kawasan Huwata. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai pihak mulai dari masyarakat, pemerintah desa hingga anggota DPRD Kabupaten Boalemo berulang kali menyampaikan kekhawatiran atas dugaan dampak aktivitas pertambangan ilegal tersebut terhadap kondisi sungai, kawasan hutan, serta lingkungan sekitar.

Mereka juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengambil langkah konkret dalam menghentikan aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan lebih luas.

Husin berharap instansi yang memiliki kewenangan dapat menunjukkan sikap yang adil dan konsisten dalam menegakkan aturan.

Menurut Husin, ketegasan tidak boleh hanya diterapkan terhadap pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, tetapi juga terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum terkait penindakan PETI Desa Tangga Barito. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *