Konflik Lahan HGU PT PG Memanas, Massa Ancam Rantai Kantor BPN Boalemo

Unjuk rasa didepan kantor BPN Boalemo

Erapena.com- Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi BARA API mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo, Senin, 3 Agustus 2026.

Aksi demo ini membawa tuntutan agar persoalan sengketa lahan di wilayah Kecamatan Paguyaman segera diselesaikan.

Massa aksi bahkan mengancam akan merantai pintu kantor BPN apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Hamzah Kaiko dalam orasinya, menyampaikan bahwa konflik agraria di kawasan HGU 12 milik PT PG Gorontalo telah berlangsung sejak tahun 1990. Mereka menuding terdapat ribuan hektare lahan masyarakat yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Menurut Hamzah, luas HGU 12 mencapai sekitar 3.363 hektare. Namun, mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat HGU tersebut karena di dalam kawasan itu masih terdapat tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat.

“Bagaimana bisa sertifikat HGU diterbitkan sementara di dalamnya masih banyak tanah masyarakat yang dikuasai. Ini yang harus dijelaskan dan diselesaikan,” tegas Hamzah selaku Jenlap Bara Api.

Hamzah juga mempertanyakan penggunaan lahan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Ia menyebut HGU tersebut diberikan untuk budidaya tanaman tebu, namun di lapangan sebagian lahan justru ditanami karet.

“Kalau HGU itu untuk tanaman tebu, mengapa ditanami karet? Mana izin untuk tanaman karetnya?,” ujarnya.

Selain mendesak penyelesaian sengketa lahan, Hamzah meminta BPN Boalemo segera melakukan pengukuran ulang seluruh areal HGU PT PG Gorontalo pada pekan ini.

Hamzah menegaskan akan kembali melakukan aksi dengan merantai Kantor BPN apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

“Kami meminta BPN mengukur seluruh lahan secara menyeluruh minggu ini. Jika tidak dilakukan, kami akan kembali dan merantai kantor BPN,” ucap Hamzah.

Hamzah juga mendesak BPN segera menyurati PT PG Gorontalo agar membebaskan alur dan sempadan sungai yang disebut telah ditanami tebu maupun karet, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan BPN Kabupaten Boalemo menjelaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan administratif di bidang pertanahan.

Dalam sengketa antara masyarakat dan perusahaan, BPN berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak melalui proses mediasi.

“Kami dari BPN adalah lembaga administrasi. Terkait sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan, kami dapat memfasilitasi proses mediasi,” jelas salah satu perwakilan BPN.

Pihak BPN menambahkan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *