Oleh: Redaksi Erapena.com
TAJUK– Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sambati Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, kembali membuka pertanyaan lama yang belum mendapatkan jawaban memuaskan.
Apakah penegakan hukum terhadap PETI sudah benar-benar dilakukan secara merata?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Ketika aparat turun ke Sambati, alat berat diamankan dan sejumlah saksi diperiksa untuk mendalami aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Langkah ini tentu patut diapresiasi jika memang ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Namun, di tengah langkah tegas tersebut, publik kembali menoleh ke wilayah lain.
Bagaimana dengan Tangga Barito- Winosari ?
Tangga Barito dan Wonosari juga telah lama menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat. Bahkan, isu mengenai aktivitas PETI di Tangga Barito dan Wonosari bukan lagi cerita baru. Keluhan masyarakat, sorotan wakil rakyat, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan telah berulang kali muncul.
Lantas, mengapa penanganannya terkesan tidak secepat Sambati? Apakah aparat belum mendapatkan informasi? Apakah masih dalam tahap penyelidikan? Ataukah memang ada pertimbangan lain yang membuat penertiban di Tangga Barito- Wonosari belum dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat untuk menjawabnya. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda. Dalam penegakan hukum, persepsi publik merupakan sesuatu yang tidak boleh diabaikan.
Ketika satu lokasi ditertibkan dengan cepat, sementara lokasi lain yang juga telah lama disorot belum menunjukkan tindakan serupa, maka sangat wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan konsistensinya.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam di lokasi tertentu, tetapi tumpul di lokasi lainnya. Sebab, jika aktivitas yang dilakukan sama-sama diduga tidak memiliki izin, maka seharusnya pendekatan hukumnya juga sama.
Tidak boleh ada PETI yang diperlakukan istimewa, tidak boleh pula ada wilayah yang dianggap terlalu sulit disentuh sementara wilayah lain menjadi sasaran penertiban.
Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukti dan aturan. Bukan berdasarkan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.
Tangga Barito dan Wonosari Bukan Persoalan Baru. Tangga Barito-Wonosari telah beberapa kali menjadi perhatian karena dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Sejumlah pihak bahkan sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Karena itu, ketika Sambati ditertibkan, wajar jika masyarakat kembali menanyakan Tangga Barito dan Wonosari.
Apakah lokasi tersebut juga akan diperiksa? Jika hasil pemeriksaan menyatakan aktivitasnya ilegal, tentu harus ada tindakan.
Namun jika ternyata memiliki dasar perizinan yang sah, maka pemerintah dan aparat juga seharusnya memberikan penjelasan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan membangun kesimpulan sendiri.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan telah berlangsung cukup lama, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk mengabaikannya.
Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan jangan hanya berdasarkan informasi media sosial, pemberitaan atau laporan masyarakat.
Aparat memiliki kewenangan untuk turun ke lapangan, memeriksa dokumen, melihat kondisi lokasi dan menentukan apakah aktivitas tersebut melanggar hukum atau tidak. Justru pemeriksaan seperti itulah yang dibutuhkan untuk mengakhiri spekulasi.
Penertiban Jangan Menjadi Sekadar Seremonial, publik tentu berharap penertiban PETI bukan sekadar kegiatan sesaat untuk menunjukkan bahwa aparat bekerja. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang berkelanjutan dan merata.
Jika Sambati ditertibkan, maka Tangga Barito dan Wonosari juga layak mendapatkan perhatian yang sama apabila terdapat dugaan pelanggaran serupa. Bukan karena masyarakat meminta semua lokasi ditutup. Tetapi karena masyarakat meminta perlakuan hukum yang adil dan transparan.
Jangan sampai muncul kesan, “Yang mudah ditertibkan ditertibkan, yang sulit disentuh dibiarkan.” Kalimat seperti itu berbahaya bagi kepercayaan publik
karena ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap konsistensi penegakan hukum, persoalannya tidak lagi sekadar tambang ilegal. Persoalannya berubah menjadi persoalan kepercayaan terhadap institusi negara.
Saatnya aparat menjawab. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Penertiban Sambati sudah dilakukan, masyarakat sudah melihat langkah tersebut. Namun masyarakat juga menunggu jawaban yang lebih besar. Bagaimana dengan Tangga Barito?
Bagaimana dengan Wonosari?, jika memang ada dugaan aktivitas PETI di sana, kapan akan ditindak?
Jangan Berhenti pada Alat Berat, persoalan PETI tidak seharusnya hanya dilihat dari berapa excavator yang diamankan. mengamankan alat berat memang penting. Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting.
Siapa pemiliknya? Siapa yang mengoperasikan? Siapa yang membiayai? Ke mana hasil tambang mengalir? Dan siapa yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut?
Ini merupakan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan prasangka, sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh bergantung pada lokasi.
Sambati, dan Tangga Barito harus mendapatkan perlakuan yang sama jika persoalan hukumnya sama.
Kalau ilegal, tindak. Kalau legal, jelaskan.
Jangan biarkan publik terus bertanya, kenapa Sambati ditertibkan, sementara Tangga Barito dan Wonosari seolah dibiarkan?













