Pasca Penertiban PETI Sambati, Penambang dan Warga Mulai Tutup Kubangan Bekas Pengerukan

Oplus_131072

Erapena.com- Pasca penertiban aktivitas pertambangan di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, masyarakat bersama para pelaku usaha penambangan mulai melakukan normalisasi dan reklamasi terhadap sejumlah kubangan bekas pengerukan material.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas aktivitas pengerukan yang sebelumnya berlangsung di wilayah tersebut.

Kubangan-kubangan yang terbentuk akibat aktivitas pengerukan mulai ditutup kembali secara bertahap.

Dalam pelaksanaannya, normalisasi dan reklamasi tidak hanya melibatkan para pelaku usaha, tetapi juga mendapat pendampingan dari masyarakat setempat.

Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kondisi lahan sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tak hanya persoalan lingkungan, penutupan kubangan juga dinilai penting untuk meminimalisir potensi berkembangnya jentik nyamuk yang dapat menjadi sumber penyakit, termasuk Demam Berdarah Dengue (DBD) dan malaria.

Proses normalisasi dan reklamasi tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap selama kurang lebih dua minggu.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, pihak terkait juga tengah menunggu mobilisasi alat yang akan digunakan melalui mekanisme pinjam pakai.

Ke depan, proses normalisasi dan reklamasi di lokasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penutupan kubangan saja. Pemerintah desa bersama Pemerintah Kecamatan Dulupi disebut akan turut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Keterlibatan pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan proses reklamasi berjalan sesuai dengan kesepakatan serta tidak kembali menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Langkah pasca penertiban ini, menjadi bagian penting dalam upaya menata kembali kawasan yang sebelumnya terdampak aktivitas pengerukan material, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk ikut bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan setelah aktivitas penambangan dihentikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *