3 Pekerja Tambang Jadi Tersangka, Bosnya Masih Berkeliaran 

Erapena.com- Ibarat pepatah, gajah di pelupuk mata tak tampak, semut diseberang lautan tampak.

Kegiatan penambang emas tanpa izin (PETI) yang berada di dusun sambati Desa Dulupi, kecamatan Dulupi kabupaten Boalemo diduga main mata dan tebang pilih.

Pasalnya, beberapa waktu yang lalu Polda Gorontalo telah menangkap 3 orang pekerja tambang ilegal di sambati. Yang pada saat itu bekerja disalah seorang pemodal Adnan Abdul Ajiz alias aba je’u.

Tapi herannya hanya 3 orang pekerja ditangkap dan bosnya (pemodal) masih berkeliaran.

Adapun 3 orang pekerja tersebut Nandang Patilima, Rapik Panipi dan Iwan Panipi yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Gorontalo pada 6 Februari 2025.

Terinformasi, ketiganya bekerja kepada seorang pemodal bernama Adnan Abdul Aziz alias aba je’u.

Yang lebih mengherankan lagi, bersama para cukong lainnya Aba Jeu masih terus melancarkan aksinya mengeruk emas di tambang Sambati hingga saat ini.

Sehingga berita ini di turunkan, Tim media ini akan berupaya melakukan konfirmasi ke Polda Gorontalo melalui Kabid Humas terkait dengan tindak lanjut kasus 3 tersangka tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *