Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Boalemo 

Oplus_131072

Erapena.com- Diduga cabuli anak dibawah umur, tersangka AN diserahkan ke kejaksaan Negeri Boalemo.

Proses penyerahan Tahap II dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Sofyan Rauf, S.H., M.H., untuk ditindaklanjuti dalam tahap penuntutan, Kamis 26 Juni 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam menangani kejahatan terhadap anak.

Kepala Kejaksaaan Negeri Boalemo, Yopi Adriansyah, menyampaikan komitmen tanpa kompromi dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak anak dan penegasan atas keadilan.

“Perbuatan seperti ini tidak hanya melukai korban, tapi juga masa depan generasi. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan semua stakeholder tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Edukasi, pengawasan orang tua, serta kerja sama lintas sektor mutlak diperlukan untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *