Erapena.com- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan Saritani dan Tangga Barito, Kabupaten Boalemo, memunculkan persoalan baru.
Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan pungutan kontribusi serta biaya pengawalan dan permisi untuk mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang ilegal.
Berdasarkan penelusuran tim media, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap dugaan adanya sejumlah pembayaran yang dibebankan kepada pemilik atau pengelola ekskavator yang hendak beroperasi di kawasan tersebut.
Narasumber itu menyebut, kontribusi untuk setiap unit ekskavator mencapai Rp50 juta.
“Untuk kontribusinya Rp50 juta setiap satu alat, Pak,” ungkap narasumber kepada tim media.
Selain kontribusi, narasumber juga menyebut adanya dugaan biaya pengawalan sebesar Rp15 juta dan uang permisi senilai Rp10 juta untuk mobilisasi alat berat menuju lokasi PETI.
“Ada juga masyarakat berinisial IG alias Miman dan satu oknum anggota polisi yang mengawal alat masuk, Pak. Uang pengawalan Rp15 juta, dan uang permisi Rp10 juta,” tuturnya.
Dugaan keterlibatan oknum kepolisian dan jualan jasa pengamanan ini memperkuat indikasi mengapa aktivitas PETI di wilayah Saritani dan Tangga Barito tetap marak beroperasi meski tergolong tindakan ilegal yang merusak lingkungan.
Jika keterangan tersebut benar, dugaan pungutan ini perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk untuk memastikan apakah terdapat pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Polsek Wonosari maupun Polres Boalemo terkait munculnya dugaan aliran dana serta keterlibatan oknum anggota polisi dalam aktivitas PETI Saritani dan Tangga Barito. (***)













