Erapena.com- Pelarian seorang tersangka RP yang sebelumnya kabur dari ruang tahanan Polres Boalemo akhirnya berakhir, pada Sabtu Malam pukul 09:00 WITA.
Aparat kepolisian berhasil menangkap kembali tersangka tersebut dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah melarikan diri.
Tersangka yang sempat kabur itu diamankan setelah pihak kepolisian melakukan upaya pencarian intensif berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.
Tanpa melakukan perlawanan, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dan langsung dibawa kembali ke Polres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi SIK, menyampaikan bahwa, keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat.
“Dalam waktu sebelum 1×24 jam kami sudah berhasil menangkap tersangka. Penangkapan ini juga berkat bantuan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Boalemo.
Kapolres Sigit, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat, khususnya warga Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, atas bantuan dan kerja samanya,” tambahnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Boalemo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Selai itu, Kapolres Sigit juga membantah isu yang beredar bahwa tersangka telah melarikan diri ke luar daerah. Faktanya, tim gabungan dari Polres Boalemo, Polda Gorontalo, jajaran Polsek, serta dukungan rekan-rekan media dan masyarakat berhasil menemukan dan menangkap kembali tersangka tersebut.













