Erapena.com- Penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan setoran dana operasional alat berat.
Sorotan tersebut mencuat saat Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Jumat (23/10/2026).
Dalam aksi tersebut, FPK Gorontalo membeberkan dugaan adanya alokasi dana operasional untuk setiap unit alat berat jenis ekskavator yang beraktivitas di kawasan PETI Saritani. Nilainya disebut mencapai Rp50 juta per unit.
Dugaan ini menjadi perhatian serius karena aktivitas alat berat di kawasan PETI Saritani Kabupaten Boalemo, diindikasikan telah berlangsung cukup lama.
Adapun kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Atas persoalan itu, FPK Gorontalo mendesak Kapolda Gorontalo mengambil langkah tegas.
Desakan tersebut berdasarkan pada penilaian FPK bahwa, penanganan aktivitas PETI di wilayah Boalemo belum menunjukkan penegakan hukum yang dinilai objektif dan adil.
FPK juga meminta agar dugaan aliran dana operasional tersebut tidak berhenti sebatas menjadi isu di tengah masyarakat. Mereka mendesak aparat berwenang menelusuri kebenaran informasi, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengungkap kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum tertentu.
Selain itu, mereka menyatakan siap menyampaikan laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung apabila tuntutan mereka tidak ditanggapi secara transparan.
Hingga persoalan ini mencuat ke ruang publik, dugaan setoran operasional tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
Media ini membuka ruang mengklarifikasi terkait dugaan dana operasional serta penindakan yang dilakukan aparat terhadap aktifitas PETI yang disinyalir sudah berlangsung lama.







