Erapena.com – Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Boalemo, Senin (6/7/2026).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Boalemo, Ir. Husain Etango, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Prof. Dr. Nurdin Baderan, SP, M.Si, para anggota DPRD serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dalam penyampaiannya, Bupati Rum Pagau mengatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
Menurutnya, penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangannya telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan.
Laporan pertanggungjawaban tersebut juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah hasilnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Rum Pagau dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 wajib disampaikan kepada DPRD. Penyampaian tersebut dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi seluruh perangkat daerah dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran.
“Saya berharap melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kita semua dapat memperoleh manfaat, terutama bagi pengguna anggaran masing-masing OPD,” pungkasnya.













