Erapena.com- Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif yang menyeruak ditubuh DPRD Boalemo kembali mengundang perhatian publik.
Anggaran perjalanan dinas yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas dan penyerapan aspirasi rakyat, justru diduga ditengarai menjadi ajang penyalahgunaan.
Namun, dalam menelaah persoalan ini, penting bagi kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebab sejauh ini belum ada penetapan tersangka maupun keputusan hukum yang mengikat.
Salah satu pihak yang tak lepas dari sorotan adalah Kepala Bagian Legislasi DPRD Boalemo, Irma Dai.
Sebagai unsur penting dalam struktur sekretariat DPRD, Kabag Legislasi memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kegiatan perjalanan dinas selaras dengan tugas-tugas kedewanan.
Ia bertugas memverifikasi dokumen administratif, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan agenda resmi, serta mengawal transparansi proses sebelum anggaran dapat dicairkan.
Dititik ini, publik wajar menaruh harapan agar Bagian Legislasi bisa menjadi filter awal terhadap potensi penyimpangan.
Namun demikian, perlu dipahami pula bahwa tanggung jawab Kabag Legislasi lebih bersifat administratif, bukan pada ranah penyidikan.
Artinya, dugaan adanya perjalanan dinas fiktif tidak serta-merta dapat dibebankan sepenuhnya pada unit ini, melainkan harus dilihat dalam alur mekanisme yang lebih luas, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir.
Ketika dihubungi oleh awak media lewat WhatsApp untuk dimintai konfirmasi, Kabag Legislasi DPRD Boalemo, Irma Dai, bungkam dan tidak memberikan tanggapan. Sikap diam ini tentu menjadi catatan tersendiri, meski tetap harus dimaknai dalam bingkai kehati-hatian pejabat publik menghadapi isu yang masih dalam proses oleh aparat penegak hukum.
Justru, ditengah polemik ini, Kabag Legislasi bisa tampil sebagai sumber klarifikasi publik. Keterbukaan informasi mengenai mekanisme, aturan, dan prosedur perjalanan dinas akan sangat membantu membangun kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat transparansi kelembagaan DPRD Boalemo.
Masyarakat tentu berhak menuntut akuntabilitas, namun asas keadilan tetap harus dikedepankan. Menghakimi sebelum ada bukti kuat dan proses hukum tuntas hanya akan melahirkan stigma. Oleh karena itu, sembari menunggu hasil investigasi aparat penegak hukum, peran Kabag Legislasi sebaiknya diposisikan sebagai penguat tata kelola administrasi dan penjaga kredibilitas DPRD di mata rakyat.(***)













