Erapena.com- Barisan Rakyat Anti Perampasan Hak Agraria (Bara Api) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo membuka dokumen Surat Pemberian Hak (SPH) atas lahan seluas sekitar 8.000 hektare yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Tolangohula.
Desakan tersebut mencuat saat massa Bara Api mendatangi Kantor BPN Boalemo, Kamis (5/11/2026), untuk mempertanyakan legalitas penguasaan lahan perusahaan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Jendral Lapangan, Hamzah Kaiko mengungkapkan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, sejak 2012 hingga saat ini PT PG Tolangohula baru membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan sekitar 2.600 hektare.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan kewajiban dan status hukum atas ribuan hektare lahan lainnya yang disebut masuk dalam kawasan HGU perusahaan.
“Sejak tahun 2012 hingga hari ini, pihak PT PG hanya membayar BPHTB untuk sekitar 2.600 hektare HGU. Lantas, bagaimana dengan 6.000 hektare lainnya? Kami minta pihak BPN terbuka kepada masyarakat,” tegas Hamzah.
Bara Api juga mempertanyakan status penguasaan hingga aktivitas penanaman tebu di atas lahan yang luasnya belum mendapatkan kejelasan tersebut.
Massa aksi meminta BPN tidak hanya menerima klaim pihak perusahaan, tetapi juga membuka dokumen dan data administrasi yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.
Menurut Hamzah, transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas legalitas penguasaan lahan tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Kantor Pertanahan Boalemo Hesty Mansyur menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa aksi.
Namun, kata Hesty, persoalan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh BPN. Data dan informasi yang disampaikan massa aksi terlebih dahulu akan dirangkum menjadi sejumlah poin untuk dibahas bersama tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi. Data dan informasi itu yang saya inginkan dijelaskan, kemudian kita buatkan poin-poinnya untuk kita bicarakan di tim GTRA, karena kita tidak bisa bekerja sendiri untuk memutuskan,” ucap Hesty di hadapan massa aksi.
Dijelaskan Hesty , GTRA merupakan tim yang memiliki peran dalam menangani persoalan pertanahan, termasuk sengketa lahan yang tengah dipersoalkan masyarakat.
“Kita butuh tim ini untuk kemudian memberikan jalan keluar. Kami siap menjadi bagian dari solusi. Apa-apa yang menjadi permasalahan ini sampaikan ke kami, dan kami akan buatkan poin-poinnya dan kita bicarakan di tim GTRA,” jelasnya.
Meski demikian, tuntutan Bara Api tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, tetapi juga keterbukaan dokumen yang menjadi dasar legalitas penguasaan lahan.
Publik kini menanti langkah konkret BPN Boalemo, terutama terkait kejelasan dokumen SPH, luas lahan yang menjadi dasar penerbitan HGU, serta status ribuan hektare lahan yang dipertanyakan massa aksi.













